Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bolehkan Melakukan Persalinan Normal Setelah Operasi Caesar? Dokter RS JIH Solo Beri Penjelasan

Melahirkan normal setelah operasi caesar biasa disebut dengan istilah Vaginal Birth After Caesarean (VBAC) diperbolehkan untuk dilakukan.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Reza Dwi Wijayanti
freepik.com
Ilustrasi ibu hamil 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bagi sebagian ibu hamil, mungkin ada yang bertanya, bolehkah melahirkan secara normal setelah melahirkan melalui operasi caesar pada persalinan sebelumnya.

Dimana, diketahui operasi caesar adalah melahirkan bayi dengan melalui prosedur pembedahan perut dan rahim seorang perempuan.

Sementara, melahirkan normal adalah proses lahirnya bayi secara spontan melalui jalan lahir atau vagina tanpa bantuan apa-apa, namun hanya dibantu dengan hejan perut ibu.

Baca juga: Dokter RS JIH Solo Jelaskan Kelebihan dan Risiko Melahirkan Normal Vs Operasi Caesar

Dengan begitu, bolehkah seorang ibu melahirkan secara normal setelah melakukan operasi caesar?

Dokter Kebidanan & Kandungan RS JIH Solo, dr. Sri Purwatiningsih atau yang akrab disapa Dokter Cici mengatakan melahirkan normal setelah operasi caesar biasa disebut dengan istilah Vaginal Birth After Caesarean (VBAC).

Dan menurut Dokter Cici, VBAC diperbolehkan untuk dilakukan.

Dokter Kebidanan & Kandungan RS JIH Solo, dr. Sri Purwatiningsih, Sp.OG
Dokter Kebidanan & Kandungan RS JIH Solo, dr. Sri Purwatiningsih, Sp.OG (Dok.RS JIH Solo)

Selama, ibu dan janinnya telah memenuhi persyaratan untuk melakukan VBAC.

Salah satu syarat yang penting untuk diingat adalah jarak kehamilan setelah melakukan operasi caesar.

"Boleh melahirkan normal setelah melakukan operasi caesar," katanya kepada TribunSolo.com.

"Asal memenuhi syarat, di antaranya tidak terlalu dekat jarak persalinannya," tambahnya.

Disarankan, seorang ibu yang ingin melakukan VBAC setidaknya menjaga jarak kehamilan minimal 2 tahun setelah melakukan operasi caesar.

Meski diperbolehkan, tindakan melahirkan secara caesar atau normal tetap harus memperhatikan kondisi ibu dan bayinya.

Baca juga: Mengapa Harus Melahirkan Lewat Operasi Caesar? Simak Penjelasan dari Dokter RS JIH Solo

Jika memang ada indikasi caesar, maka sang ibu harus melakukan operasi caesar.

"Indikasi caesar itu misalnya panggul ibu tidak cukup sehingga janin tidak bisa turun, atau juga bisa karena bayinya terlalu besar, beratnya lebih dari 4 kilogram, meski panggul ibu normal, bayi juga akan sulit keluar," terangnya.

"Selain itu indikasi caesar juga karena posisi bayi melintang, selain itu sang ibu mengidap penyakit jantung, asma yang berat, dan tentu saja untuk melahirkan secara normal harus konsulitasi dengan dokter penyakit dalam atau jantung," tambahnya. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved