Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kata Cak Imin, Gibran & Mahfud soal Pelanggaran Ketua KPU: Irit Bicara Hingga Singgung Pemberhentian

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
kolase/dok Tribunnews.com
Pilpres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.

Itu setelah Hasyim menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres konstestan Pemilu 2024.

Saat itu, KPU belum mengubah syarat batas usia minimum capres-cawapres. 

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih belum disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi 16 Oktober 2023. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Janji Gibran di Hadapan Ratusan Mahasiswa yang Demo di Solo, Sanggup Tindaklanjuti Tuntutan 

KPU belum menyesuaikan PKPU dengan Putusan MK tersebut saat Gibran mendaftar pada 25 Oktober 2023 lalu.

Mereka baru melakukan penyesuaian regulasi tersebut pada 3 November 2023 dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 23 tahun 2023. 

Atas itu, DKPP kemudian memutuskan Hasyim melanggar kode etik.

Keputusan DKPP mendapat respons berbeda dari tiga calon wakil presiden (cawapres), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.

Catatan Hitam Politik

Cawapres nomor urut 01, Cak Imin menilai keputusan DKPP atas Hasyim sebagai catatan hitam proses politik nasional. 

Itu disampaikan Cak Imin di Pondok Pesantren Darul Karomah, di kelurahan Gandekan, Jebres pada 5 Februari 2024.

“Pelanggaran kode etik DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” ungkap dia.

“Hari ini ada dua catatan hitam. Satu MKMK, dua DKPP,".

"Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional,” tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved