Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kata Cak Imin, Gibran & Mahfud soal Pelanggaran Ketua KPU: Irit Bicara Hingga Singgung Pemberhentian

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
kolase/dok Tribunnews.com
Pilpres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). 

Mahfud menegaskan, secara hukum, apa pun keputusan DKPP tidak akan memengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Gibran Rakabuming Raka. 

"DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya," ujar dia.

"Yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi. Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah," tandasnya. 

Baca juga: Respon Ketua DPR Puan Soal DKPP Berikan Sanksi ke Ketua KPU RI: TIndaklanjuti Sesuai Aturan

Diungkapkan Mahfud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

Bahkan dari pelanggaran itu tidak ada perbaikan berikutnya. 

"Kalau kita beritahu hanya diperbaiki, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya," tandasnya. 

Mahfud menuturkan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah dua kali dijatuhi sanksi peringatan keras.

Sehingga ketika melakukan pelanggaran satu kali lagi akan diberhentikan dari Ketua KPU.

"Kalau terjadi sekali lagi, dia (Hasyim Asy'ari) harus diberhentikan dari KPU," ucapnya. 

Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan agar KPU berhati-hati dan tidak mengulangi melakukan pelanggaran. 

"KPU harus hati-hati dari sekarang," tuturnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved