Pemilu 2024
Kata Cak Imin, Gibran & Mahfud soal Pelanggaran Ketua KPU: Irit Bicara Hingga Singgung Pemberhentian
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Mahfud menegaskan, secara hukum, apa pun keputusan DKPP tidak akan memengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Gibran Rakabuming Raka.
"DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya," ujar dia.
"Yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi. Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah," tandasnya.
Baca juga: Respon Ketua DPR Puan Soal DKPP Berikan Sanksi ke Ketua KPU RI: TIndaklanjuti Sesuai Aturan
Diungkapkan Mahfud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.
Bahkan dari pelanggaran itu tidak ada perbaikan berikutnya.
"Kalau kita beritahu hanya diperbaiki, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya," tandasnya.
Mahfud menuturkan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah dua kali dijatuhi sanksi peringatan keras.
Sehingga ketika melakukan pelanggaran satu kali lagi akan diberhentikan dari Ketua KPU.
"Kalau terjadi sekali lagi, dia (Hasyim Asy'ari) harus diberhentikan dari KPU," ucapnya.
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan agar KPU berhati-hati dan tidak mengulangi melakukan pelanggaran.
"KPU harus hati-hati dari sekarang," tuturnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.