Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ketua KPU Langgar Etik, Gibran Irit Bicara, Cak Imin Singgung Catatan Hitam Politik

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka irit bicara menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Kolase Tribunnews
Kolase - calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Pencalonan Prabowo - Gibran sebagai pasangan capres-cawapres pun tidak terdampak keputusan DKPP tersebut.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Fahri, Selasa (6/2/2024) dikutip dari Kompas.com.

Fahri mengatakan keputusan DKPP harus dilihat dalam dua konteks yang berbeda. 

Pertama, dari status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan legal obligation untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.

Kedua, dalam melaksanakan Putusan MK a quo tindakan KPU selaku pihak teradu dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Baca juga: Gibran Soal Bansos Presiden yang Jadi Sorotan: Penting Diberikan Kepada yang Membutuhkan

Fahri juga menguraikan bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.

Hal ini didasarkan pada ketentuan norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2012 .

Dia menambahkan bahwa DKPP turut mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana terdapat pada halaman 56.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan tersebut, KPU selaku subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Putusan MK sebagaimana mestinya.

"Sehingga dengan demikian dari aspek hukum tata negara tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," jelas dia.

Selain itu, ia berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan Putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Dengan demikian, KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," tutup Fahri.

Catatan Hitam

Ada pun pelanggaran kode etik yang menjerat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mendapat respons cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved