Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ketua KPU Langgar Etik, Gibran Irit Bicara, Cak Imin Singgung Catatan Hitam Politik

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka irit bicara menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Kolase Tribunnews
Kolase - calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Menurut Cak Imin, itu sebagai catatan hitam demokrasi Indonesia. 

“Pelanggaran kode etik DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” ungkapnya saat ditemui di Pondok Pesantren Darul Karomah, di kelurahan Gandekan, Jebres, Senin (5/2/2024).

Hasyim dinyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapre) Pemilu 2024.

Saat itu, KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres/cawapres setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023. 

Baca juga: 17 TPS di Boyolali Masuk Daerah Rawan Erupsi Merapi, KPU Siapkan Skema Pencoblosan Darurat

Keputusan MK tersebut, seperti diketahui, merupakan hasil sidang pleno atas gugatan uji materi UU Pemiluu yang diajukan Almas Tsaqibbiru terkati batas usia capres/cawapres. 

Sidang pleno tersebut terjadi pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas. 

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

KPU seharusnya mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan keputusan MK. 

Namun, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut.

Itu yang kemudian membuat Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun, bisa mendaftar dan tetap lolos pendaftaran. 

Baca juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terkait Pendaftaran Gibran, Begini Nasib Gibran Terkait Pencalonannya

Meskipun, PKPU saat itu belum diubah sesuai dengan keputusan MK. 

Kondisi tersebut yang kemudian membuat sejumlah orang mengadukan petinggi KPU ke DKPP.

DKPP pun kemudian menjatuhkan peringatan keras, termasuk kepada Hasyim.

Dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim menambah daftar catatan hitam demokrasi. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved