Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pakar Hukum Tanggapi Putusan DKPP, Tegas Sebut Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah

Sanksi DKPP terhadap KPU yang dinyatakan melanggar etik merupakan keputusan yang salah besar.

Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Dok Tim Media Prabowo
Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah. 

Andi menambahkan putusan DKPP bisa digugat baik itu oleh KPU maupun Prabowo-Gibran. Jika merasa dirugikan atas keputusan DKPP, Andi mengatakan KPU bisa menggugat ke PTUN karena putusan DKPP tidak bersifat final.

"Jadi putusan DKPP itu bisa digugat, di PTUN karena dia bahwa dia tidak lagi bersifat final. Jadi orang bisa menggugat, misalnya KPU atau relawannya Prabowo-Gibran yang merasa dirugikan," tuturnya.

Kemudian Andi menyebut putusan KPU terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres tetap sah.

Baca juga: Kandang Banteng Bergetar, Ratusan Mahasiswa Dukung Pilpres 2024 Sekali Putaran untuk Prabowo-Gibran

Tak hanya itu, kata Andi, hal itu juga diperkuat dengan revisi PKPU yang sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada rapat kerja 31 Oktober 2023 lalu.

"Penetapan KPU tentang paslon Prabowo-Gibran tetap sah berpegang pada asas 'presumtio iustae causa', maka penetapan KPU tentang Paslon Prabowo-Gibran tetap sah sebelum dibatalkan oleh KPU RI."

"Lebih lagi, ada fakta hukum bahwa revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada Rapat Kerja 31 Oktober 2023, sehingga memperkuat posisi hukum 'penetapan paslon Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres'," tandasnya. (**rezawie**)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved