Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Respon Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud merespons soal putusan DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam jumpa pers Perkembangan Logistik dan Masalah Hukum Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11/2023). 

"Menurut saya bisa dibatalkan pendaftaran (cawapres Gibran) ini," ujarnya.

Pelanggaran tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.

Putusan DKPP

Kemarin DKPP membacakan empat putusan mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketua dan semua Anggota KPU menjadi teradu.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, selaku pembaca putusan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan enam anggota KPU.

Enam anggota itu ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Baca juga: Delapan Hari Jelang Pencoblosan, Hasto Beberkan 4 Poin yang Jadi Sorotan di Pilpres 2024

Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sunandiantoro selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU masih mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

Mereka baru mengubahnya setelah proses pendaftaran di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, Senin.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved