Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Libur Nasional, yang Masuk di Hari Pemilu Dapat Uang Lembur

Dalam isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024, juga dijelaskan beberapa pertimbangan penetapan Hari Libur Nasional 14 Februari 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Proses simulasi pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/12/2023). 

Kemnaker menegaskan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Diketahui, ada tiga poin yang disampaikan dalam SE Menaker, yakni:

1. Hari Libur untuk Pemilu sesuai UU

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hari libur tersebut, berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

2. Pengusaha Harus Izinkan Pekerja Mencoblos

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Apabila hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja Masuk Kerja di Hari Pemilu Dapat Upah Lembur

Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 sebentar lagi akan berlangsung, dilaksanakan serentak di 38 provinsi.

Pemilu yang akan diselenggarapan pada 14 Februari 2024 ini, terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD kabupaten/kota.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yunita Rahmayanti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved