Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Libur Nasional, yang Masuk di Hari Pemilu Dapat Uang Lembur

Dalam isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024, juga dijelaskan beberapa pertimbangan penetapan Hari Libur Nasional 14 Februari 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Proses simulasi pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/12/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan jika  hari Kamis, 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Diketahui, pada tanggal tersebut merupakan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Keputusan itu  tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN Meningkat, ASN di Karanganyar Ikuti Webinar Jaga Netralitas

Menilik salinan Keppres tersebut, keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal 6 Februari 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024."

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres yang diunggah di situs resmi Sektretariat Presiden pada Selasa (6/2/2024).

Dalam isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024, juga dijelaskan beberapa pertimbangan penetapan Hari Libur Nasional 14 Februari 2024.

Baca juga: Pakar Hukum Tanggapi Putusan DKPP, Tegas Sebut Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah

Pertama, penetapan Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur libur bagi pekerja selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Aturan tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved