Pemilu 2024
Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Libur Nasional, yang Masuk di Hari Pemilu Dapat Uang Lembur
Dalam isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024, juga dijelaskan beberapa pertimbangan penetapan Hari Libur Nasional 14 Februari 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan jika hari Kamis, 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Diketahui, pada tanggal tersebut merupakan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN Meningkat, ASN di Karanganyar Ikuti Webinar Jaga Netralitas
Menilik salinan Keppres tersebut, keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal 6 Februari 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024."
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres yang diunggah di situs resmi Sektretariat Presiden pada Selasa (6/2/2024).
Dalam isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024, juga dijelaskan beberapa pertimbangan penetapan Hari Libur Nasional 14 Februari 2024.
Baca juga: Pakar Hukum Tanggapi Putusan DKPP, Tegas Sebut Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah
Pertama, penetapan Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur libur bagi pekerja selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Aturan tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.