Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Masih Mendekam di Penjara, Ammar Zoni Keberatan Nafkahi Anak Rp10 Juta/Bulan, Bakal Ajukan Banding

Ammar Zoni keberatan dengan tuntutan untuk menafkahi anak Rp10 juta per bulan. Pasalnya kini ia masih mendekam dipenjara atas kasus narkoba.

Pos kupang
Ammar Zoni pakai baju tahanan 

TRIBUNSOLO.COM – Ammar Zoni merasa keberatan atas tuntutan memberi nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan setelah resmi bercerai dari Irish Bella.

Pasalnya, Ammar Zoni saat ini sedang mendekam dibalik jeruji besi karena terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Pihak Ammar Zoni pun kini mengajukan banding terkait tuntutan nafkah terhadap anak.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

"Diperintahkan khusus kepada kami untuk mengajukan banding," ungkap Jon Mathias dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Tulisan Haru Furry Setya Umumkan Telah Berpisah dengan Dwinda Ratna : Terima Kasih Ikhlas Menjagaku

Jon menyebut pihaknya akan segera memasukkan banding tersebut ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.

Rencananya banding tersebut akan dilayangka pekan depan.

"Ya InsyaAllah Minggu depan sudah kami masukkan (banding) ke Pengadilan Agama Depok," ujarnya.

"Jadi sebelum habis waktunya 14 hari ya kami InsyaAllah kami udah masuk dong," lanjutnya.

Terkait nafkah anak, Jon mengatakan bahwa hal tersebut memanglah suatu kewajiban dari seorang ayah.

"Walaupun dia bercerai nggak bercerai itu kan kewajiban."

"Mungkin kalau rezekinya banyak mungkin akan lebih dikasih sama dia," katanya.

Baca juga: Dinaikkan ke Tahap Penyidikan, Polisi Dalami Unsur Kelalaian di Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Sementara Jon pun mewajarkan yang saat ini perekonomian dari Ammar yang sedang merosot.

Terlebih saat ini aktor 30 tahun itu tak bisa bekerja lantaran menjalani hukumannya di penjara terkait kasus narkoba.

"Kalau masalah dia ekonominya sekarang jatuh ya itu wajar orang dia nggak bisa bekerja."

"Ya itu otomatis ekonominya menurun lah," ucapnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved