Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Dalami Motif Pembunuhan Anaknya

Kasus kematian anak artis peran Tamara Tyasmara dan Disjoki Angger Dimas masih didalami Polisi. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Kompas.com
Polisi menangkap YA (tengah) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara terkait kasus kematian anak sang artis, Jumat (9/2/2024). (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI) 

TRIBUNSOLO.COM- Kasus kematian anak artis peran Tamara Tyasmara dan Disjoki Angger Dimas masih didalami Polisi. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan YA tersangka atas kasus yang terjadi pada 27 Januari 2024 lalu. 

Baca juga: Isak Tangis Keluarga dan Tetangga Pecah Saat Pemakaman 2 Warga Sukoharjo Kecelakaan Bus di Bantul

Baca juga: PENYEBAB Kebakaran Kandang Ayam di Kalijambe Sragen, Api Diduga Berasal dari Tabung Gas yang Bocor

YA diketahui adalah pacarTamara Tyasmara.

Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

“Motif sedang didalami karena setelah pemeriksaan kesehatan terhadap Saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” ujar Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Ade mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kekasih Tamara Tyasmara.

Bukti bukti tersebut di antaranya, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, dan juga hasil otopsi jenazah Dante.

“Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV. Kemudian, hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi,” ucap Ade.

Ade mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa YA untuk mengetahui dugaan tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak Tamara.

“Ya nanti kami sampaikan lebih lanjut setelah adanya beberapa kegiatan lanjutan ya. Pemeriksaan tersangka, pemeriksaan ahli, nanti kami akan update lagi,” ucap Ade.

Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam paling lama maksimal 20 tahun di penjara jikalau terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pemnunuhan berencana maksimal 20 tahun,” tutur Ade.

Sebagai informasi, pihak kepolisian sudah menetapkan kasus meninggalnya anak Tamara ke tahap penyidikan.

Polisi menilai ada unsur pidana tindak lalai yang menyebabkan meninggalnya anak Tamara.

Adapun penyidik telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil autopsi. Dari data rekaman CCTV, polisi menyebut bahwa kekasih Tamara ada di kolam renang, saat peristiwa tenggelamnya anak Tamara di kolam renang. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved