Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Pemuda Warga Grogol Sukoharjo Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu saat Razia Knalpot Brong di Solo

Pemuda warga Grogol ditangkap polisi. Dia ketahuan membawa sabu-sabu. Penangkapan ini berawal dari pelaku memakai knalpot brong.

Istimewa
ARF (21) warga Grogol Sukoharjo diamankan Tim Sparta SatSamapta Polresta Solo usai kedapatan membawa sebungkus Narkoba jenis Sabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pemuda berinisial ARF (21) warga Grogol Sukoharjo diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo pada Jumat (9/2/2024) dini hari lalu.

ARF diamankan di Jalan Mayor Kusmanto kota Solo sekitar pukul 03.30 WIB. 

Dia kedapatan membawa barang haram yakni narkoba jenis Sabu.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, awalnya anggotanya tengah berpatroli di sekitar lokasi dan mendapati ARF bersama dua pemuda lain tengah mengendarai kendaraan tidak standar atau berknalpot brong.

"Penangkapan pelaku berawal saat tim sparta melaksanakan patroli wilayah di jalan Mayor Kusmanto tepatnya di depan Bank Panin, melihat 3 (tiga) anak muda yang mencurigakan di tepi jalan dengan mengendarai motor berkenalpot tidak standar," ucap Arfian saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (11/2/2024).

Lantaran kecurigaan dengan gerak-gerik ARF yang bahkan berusaha melarikan diri membuat petugas melakukan pengejaran.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Anak Bunuh Ibu di Boyolali, Jenazah Korban Diautopsi

"Kemudian Tim Sparta mendekati anak muda tersebut, namun melihat akan di datangi Tim Sparta mereka berusaha kabur dan Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu dari mereka," ujarnya.

Usai berhasil dikejar, petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan satu bungkus barang yang ternyata setelah diselidiki adalah narkoba jenis sabu.

Barang tersebut disimpan ARF di sebuah plastik flip yang dimasukkan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di saku jaket.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa saat ditemukan mereka  sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu tersebut.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim sparta berhasil menyita barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu," ungkapnya.

Tim Sparta pun langsung menggelandang ARF ke Mapolresta Solo untuk kemudian diserahkan ke SatNarkoba Polresta Solo untuk ditindaklanjuti.

"Selanjutnya pelaku ARF beserta barang bukti di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta dan di serahkan ke Piket Sat Narkoba Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai proses penyidikan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved