Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tidak Dapat Undangan, Apakah Bisa Mencoblos Hanya Pakai KTP di TPS? Ini Jawaban KPU

Masyarakat masih berhak memberikan suara di bilik suara selama nama terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di Gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Bagi para pemilih, tidak perlu panik apabila sampai hari H pencoblosan belum mendapat undangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Masyarakat masih berhak memberikan suara di bilik suara selama nama terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilih bisa mengecek TPS melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 untuk Pemilih Pemula, Ini Persyaratan yang Wajib Dibawa

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. 

Apabila namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.

Baca juga: Masuki Masa Tenang, Eks Bawaslu Jateng Beri Warning Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos

Namun pemilih wajib membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Baca juga: Film Dokumenter Dirty Vote Banyak Duga Kecurangan Paslon 02, Gibran : Kalau Ada Silakan Lapor

Apabila belum menerima undangan hingga waktu yang ditentukan, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.

Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," lanjut Betty.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved