Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Fatwa MUI : Memberi atau Menerima Uang Serangan Fajar Hukumnya Haram

MUI menyebut hukum memberi atau menerima uang sogokan adalah haram, hal itu berlaku pada Pemilu 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi uang serangan fajar. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hukum memberi atau menerima uang serangan fajar saat Pemilu 2024.

MUI menyebut hukum memberi atau menerima uang sogokan adalah haram.

Menurut MUI, sudah jelas dalam ajaran Agama Islam, Umat Muslim tidak boleh memilih atas dasar sogokan.

Baca juga: Connie Bakrie Dilaporkan Rosan Roeslani ke Bareskrim Usai Sebut Prabowo Hanya Akan Jabat 2 Tahun

"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram," ujar Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

Asrorun juga mengungkapkan, menerima sogokan politik yang membuat orang yang tidak mampu terpilih, hukumnya haram.

"Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram," ungkapnya.

MUI sendiri saat ini sudah menetapkan Fatwa tentang Hukum Permintaan dan/atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018, yang isi lengkapnya sebagai berikut:

Baca juga: Reaksi Politisi PDIP Soal Jokowi Minta Fasilitasi Sultan HB X untuk Bertemu Megawati

1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislative, anggota lembaga negara, kepala  pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan public lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.

(*)


 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved