Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Daftar 3 TPS di Boyolali yang Bakal Gelar Coblosan Ulang, Ada TPS 16 Desa Karanggeneng

Tiga TPS di Boyolali akan melaksanakan coblosan ulang. KPU sudah melakukan koordinasi untuk melakukan persiapan ini.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribun Jogja
Ilustrasi pemilu coblos surat suara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tiga TPS di Boyolali akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Tiga TPS tersebut berada di TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras dan TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo.

KPU sudah mengkoorodinasikan hal ini ke jajarannya. 

Coblosan ulang ini berawal dari temuan Bawaslu Boyolali, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Mereka menemukan ketidaksesuaian prosedur dalam pemungutan suara tersebut.

KPU Boyolali pun telah menggelar rapat pleno untuk melaksanakan PSU tersebut.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boyolali, Wakhid Toyib mengatakan, pelaksanaan PSU di tiga TPS itu akan segera dilakukan.

Dijadwalkan, PSU di TPS itu pada hari Minggu (18/2/2024).

Dia menyebut, tak semua surat suara dicoblos dalam PSU nanti.

TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali hanya mengulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPD.

Baca juga: Perolehan Sementara Suara Caleg DPR RI di Dapil Jateng V, Puan Masih Tertinggi, Peroleh 25.027 Suara

TPS 7 Desa Mojolegi, yang diulang PPWP dan DPR RI.

"Di TPS 2 Kedunglengkong, untuk PPWP," kata Wakhid.

Terjadinya PSU ini dikarenakan ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS tersebut.

Pemilih tersebut juga tidak bisa masuk kategori DPK. 

Berbeda dengan data yang disampaikan Bawaslu, masing-masing TPS yang harus PSU itu hanya ada satu pemilih.

"Kemarin tiap-tiap TPS satu. Yang seharusnya tidak bisa dilayani di TPS tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Boyolali menyebut, Di TPS 16 Karanggeneng, Kecamatan Boyolali ada 4 orang yang beralamat KTP di Tegal yang mencoblos di TPS tersebut.

Keempat  pengguna surat suara itu pun tak memiliki Surat keterangan pindah memilih.

Di TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo ada 7 pengguna hak suara yang digunakan tak sesuai aturan.

"Sedangkan di TPS Mojolegi, ada dua pemilih dari luar yang menggunakan surat suara di TPS tersebut," jelas Widodo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved