Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Komisioner KPU Wonogiri 'T' Mangkir Panggilan Kedua, Bawaslu Bakal Gelar Rapat Pleno

Pasca mangkirnya T saat pemanggilan kedua, pihak Bawaslu Wonogiri bakal menggelar pleno.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi Kantor Bawaslu Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - T, seorang Komisioner KPU Wonogiri yang dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu kembali mangkir untuk yang kedua kalinya.

Diketahui, Bawaslu Wonogiri memanggil T yang mana disebut saat pemeriksaan terhadap HBR alias P (48) eks Ketua PPK Wonogiri Kota yang tersandung dugaan pelanggaran pemilu.

Diketahui awalnya HBR alias P ditangkap karena kepemilikan narkoba.

Saat mobilnya digeledah, ada temuan Rp136 juta dan ratusan kaus bergambar capres-cawapres 03 di mobilnya.

Pada Rabu (14/2/2024) kemarin, T dipanggil Bawaslu, namun hingga batas waktu, T tak datang.

Alasannya belum dapat mengadiri undangan permintaan keterangan karena sedang melaksanakan tugas.

Kemudian, Bawaslu Wonogiri kembali melayangkan surat pemanggilan.

T diharapkan hadir pada Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Ketua KPU Wonogiri Sarankan T, Sosok Komisioner KPU Wonogiri Penuhi Panggilan Bawaslu

Baca juga: Komisioner KPU Wonogiri Tak Penuhi Panggilan Kedua Bawaslu, Baru Pantau Pengiriman Kotak Suara

Namun hingga malam hari, T juga tak muncul di kantor Bawaslu Wonogiri.

Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Wonogiri Mayaris Kusdi membenarkan bahwa T mangkir lagi di pemanggilan kedua.

Pasca mangkirnya T, pihaknya bakal menggelar pleno.

"Iya (mangkir). Kita pleno dulu. Pleno terkait mangkir undangan kedua," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, mengatakan apabila di pemanggilan ketiga T tak juga hadir dan syarat formal materiil terpenuhi, hal ini akan menjadi temuan dan diregistrasi.

Setelah itu, perkara tersebut ditangani Gakkumdu.

"Tiga kali tidak datang, bisa diregistrasi saat pemenuhan syarat formal material. Ada saksi, barang bukti ada HBR alias P yang sudah kita mintai keterangan," kata dia, Kamis (15/2/2024).

Joko menerangkan, Bawaslu Wonogiri tak akan melakukan upaya paksa atau penjemputan terhadap T, pasalnya tidak ada aturan terkait hal itu.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved