Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Dua Caleg di Kediri Berstatus Meninggal Dunia, Namun Masih Dapat Ratusan Suara di Pemilu 2024

Kedua caleg itu tetap memperoleh ratusan suara meski telah ditetapkan sebagai peserta pemilu TMS (tidak memenuhi syarat) karena meninggal dunia.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribun Jogja
Ilustrasi pemilu coblos surat suara. 

TRIBUNSOLO.COM - Dua calon legislatif (caleg) DPRD di Kabupaten Kediri sudah meninggal dunia sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024 berlangsung.

Kedua caleg itu tetap memperoleh ratusan suara meski telah ditetapkan sebagai peserta pemilu TMS (tidak memenuhi syarat) karena meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

Baca juga: Ada Pemilih Ilegal Ikut Nyoblos, Dua TPS di Cirebon Berpotensi Digelar Pemungutan Suara Ulang

Caleg pertama adalah Taufik Chavifudin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Taufik berada di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan dan Banyakan.

Sementara caleg kedua berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Wakhid yang berada di Dapil 3 wilayah Kecamatan Kepung, Puncu dan Kandangan.

Berdasarkan laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (20/2/2024) pukul 00.00 Caleg PPP atas nama Taufik Chavifudin telah mendulang 924 suara.

Sementara Caleg PKB Nur Wakhid mendapatkan 284 suara.

Sebelumnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah mencoret keduanya.

Namun keduanya masih bisa dipilih dalam pemilihan umum, hanya saja suaranya masuk dalam suara partai.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori.

Baca juga: Pesan Terakhir Ibu Mertua Sebelum Meninggal, Minta Hasto Mengabdi ke Megawati dan PDIP

Ia mengatakan caleg yang terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) dan meninggal sebelum hari H pemilihan, suaranya masih dianggap sah.

"Tetap bisa dicoblos dalam Pemilu karena surat suara sudah tercetak. Namun untuk suaranya nanti masuk sebagai suara partai," kata Anwar, Selasa (20/2/2024).

Dalam kasus caleg meninggal, lanjut Anwar, akan dinyatakan sebagai caleg TMS dalam Pemilu.

Namun jika surat suara sudah terlanjur dicetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan mencoret nama caleg tersebut.

Akan tetapi menurut Anwar proses pencoretan tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved