Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lika liku Kuliner Sate Anjing di Solo

Solusi Gibran untuk Pedagang Daging Anjing di Solo: Kasih Modal, Diminta Beralih ke Komoditas Lain

Gibran mengaku sudah memiliki solusi untuk pedagang daging anjing. Nantinya mereka akan diberi pelatihan untuk berjualan komoditas lain.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berencana mengalihkan pedagang olahan daging anjing ke komoditas lain.

Pihaknya akan mengadakan pelatihan untuk pedagang tersebut.

Langkah ini disiapkan setelah diterbitkannya surat edaran himbauan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing.

“Nanti kedepan ada (pelatihan),” jelasnya saat ditemui usai meninjau proyek Museum Sains dan Teknologi, Selasa (20/2/2024).

Ia mengaku sebelumnya pemerintah sempat mengadakan pelatihan serupa.

Namun, ada beberapa yang berhasil beralih ada pula yang kembali berjualan daging anjing.

“Dulu sebenarnya Kota Solo pernah mengadakan pembinaan itu. Cuma di tengah jalan ada yang sudah ganti jadi ayam ada yang kembali daging anjing,” tuturnya.

Ia juga telah menyiapkan skema permodalan agar mereka bisa mulai membangun usaha kembali dengan komoditas berbeda.

Baca juga: Pedagang Daging Anjing Solo Raya Ingin Ikut Bila Ada Audiensi, Siap Bertemu Aktivis Pemerhati Hewan

“Nanti, nanti sudah ada skemanya. Sudah kita siapkan (permodalan),” jelasnya.

Pihaknya akan kembali mengadakan pelatihan dengan mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak.

“Tahun ini akan kami perkuat. Kita juga banyak evaluasi dari warga,” jelasnya.

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa himbauan agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi daging anjing.

“Kemarin kami mengeluarkan surat himbauan untuk tidak lagi mengkonsumsi daging anjing,” terangnya.

Ia mendorong agat para pedagang beralih ke daging ayam atau sapi.

Seperti tekah diketahui, daging anjing dilarang karena tidak termasuk bahan pangan sehingga sulit diawasi resiko penyakit yang timbul.

“Nanti treatment-nya warung yang berjualan daging anjing kami berikan pelatihan untuk menjadi UMKM yang berjualan daging ayam atau daging sapi,” jelasnya.

Ia pun mengakui bahwa surat edaran tidak bisa secara mengikat melarang peredaran daging anjing. Pelarangan akan jauh lebih efisien jika dalam bentuk peraturan daerah (perda).

“Tapi ini hanya sebatas surat edaran. Akan lebih baik kalau diperkuat jadi Perda. Akan kami konsultasikan dengan Pak Ketua DPRD. Kami dari Pemkot sudah mengeluarkan edaran himbauan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing,” terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved