Lika liku Kuliner Sate Anjing di Solo
Penjualan Daging Anjing Jadi PR Kota Solo, Gibran Enggan Buat Larangan Lalui Perda Karena Hal Ini
Gibran mengakui bahwa pro-kontra penjualan daging anjing di Kota Solo juga menjadi salah satu pekerjaan rumahnya selama 3 tahun menjabat.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan saat ini pihaknya tengah bergegas merampungkan kajian akademis terkait imbauan untuk tidak menjual daging non pangan atau daging anjing di Kota Solo.
Bukan tanpa alasan, Gibran mengakui bahwa pro-kontra penjualan daging anjing di Kota Solo juga menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) yang belum bisa ia selesaikan selama 3 tahun menjabat sebagai Wali Kota.
"Kita ya sekali lagi, penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, pembukaan lapangan kerja, peningkatan IPM, ya itu aja. Penurunan gene ratio, stunting otomatis, sama kalau yang kemarin kita tanda tangan surat edaran daging anjing ini sedang kita follow up dengan kajian akademis," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (26/2/2024).
Gibran menegaskan bahwa kajian akademis untuk surat edaran dengan nomor 38/597/2024 tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman Dan Sehat di Kota Surakarta itu bukan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Putra Sulung Presiden Jokowi tersebut mengatakan bahwa usulan untuk menjadikan Perda berasal dari pemerhati hewan.
Baca juga: 3 Tahun Pimpin Kota Solo, Gibran Akui Masih Ada Banyak PR Soal Infrastruktur
"Ya itu usulan dari teman-teman," sambungnya.
Lebih lanjut, Gibran menerangkan sebenarnya tidak ada resistensi atau perlawanan dari para pedagang daging anjing maupun pemerhati hewan yang acap kali mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk memfasilitasi keluhan mereka.
Gibran menceritakan bahwa seperti komunitas pecinta anjing, Dog Meat Free Indonesia (DMFI) disebutnya tengah berupaya mencari bantuan modal melalui CSR untuk bisa dipakai sebagai ganti rugi para pedagang daging anjing di Kota Solo agar beralih barang dagangan.
"Saya rasa kalau para pedagang sangat kooperatif. Apalagi kemarin misal dari komunitas dogmeatfree sendiri mereka inisiatif mengumpulkan CSR untuk menjadi modal para pedagang, jadi semuanya gerak," ungkap Gibran.
Baca juga: Menakar Pertemuan Gibran dan Emil Dardak di Solo, Ada Jatah Menteri Muda?
Lebih lanjut Gibran menerangkan bahwa pihaknya hanya bisa mengeluarkan surat edaran maupun himbauan termasuk kanjian akademi tetapi bukan pembuatan Perda.
"Kalau dari kami surat edaran, himbauan, terus kami lanjut dengan kajian akademis," kata dia.
Hal itu karena tidak ada landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang untuk membuat Perda larangan penjualan daging anjing.
Namun Gibran memastikan saat ini yang menjadi fokus dari Pemkot Solo adalah aturan berupa himbauan tidak menjual daging anjing itu tidak memberatkan pelaku usaha.
"Ya makanya kami perkuat di kajian akademisnya dulu nggeh. Yang penting kalau kami sih nanti bukan mau jadi perda atau apa, yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," pungkasnya.
(*)
Gibran Tegaskan Surat Edaran Larang Jual Daging Anjing Terbit Gegara Desakan Warga Solo |
![]() |
---|
Penjual Daging Anjing di Solo Minta Bantuan Modal, Gibran Akui Bakal Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Solusi Gibran untuk Pedagang Daging Anjing di Solo: Kasih Modal, Diminta Beralih ke Komoditas Lain |
![]() |
---|
Curhat Pedagang Olahan Daging Anjing di Solo Raya, Penghasilan Kini Seret Sampai Anak Di-bully |
![]() |
---|
Jagal Anjing Solo Ungkap Cara Sembelih Anjing, Tidak Dipukul Sampai Mati, Sebut Tetap Dipotong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.