Cerita Alfian, Andalkan Program JKN untuk Pengobatan Pasca Bertugas Sebagai Petugas KPPS
Selama melakukan perawatan di Rumah Sakit Hermina, Alfian mengandalkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Alfian Romadoni Hanafi (26), yang akrab dipanggil Alfian, merupakan seorang warga Gulon RT 003 RW 021 Jebres, Jebres, Surakarta, yang terpilih menjadi salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sekitar rumahnya, tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 63.
Sebagai seorang petugas KPPS, dia sudah mengikuti rangkaian kegiatan sebelum pemungutan suara sampai berakhirnya kegiatan pemungutan tersebut.
Baca juga: Antisipasi KPU Karanganyar soal Petugas Pemilu Gugur, Medis Siaga, Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
“Saya sudah mulai beraktivitas, sejak hari Selasa sampai hari Kamis. Standby di TPS sejak Rabu pagi, pukul setengah tujuh, dan selesai hari Kamis pagi, pukul lima. Sebenarnya sebelum hari pemungutan suara, saya sudah merasakan sakit di tubuh. Sudah saya minumi obat, tetapi masih naik turun panas dinginnya,” katanya.
Akan tetapi, demi tanggung jawab yang telah diberikan, sakit yang sudah dirasakan, tidak dia hiraukan sampai berakhirnya kegiatan pemungutan suara.
Alhasil, setelah tidak dapat menahan sakit, Alfian berupaya berobat di salah satu klinik di Kota Surakarta.
“Karena panas dingin dan pusing yang tak kunjung mereda, di hari Sabtu, saya langsung menuju ke Rumah Sakit Hermina untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, dokter mendeteksi saya terkena Demam Berdarah Dengue (DBD), tipes, serta setelah rontgen yang dilakukan, ada infeksi kecil di paru-paru, sehingga memerlukan perawatan intensif di rumah sakit,” tambahnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Surakarta Gelar Rekonsiliasi, Tekankan Pentingnya PNS Daerah Dukung Program JKN
Selama melakukan perawatan di Rumah Sakit Hermina, Alfian mengandalkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Alfian merupakan peserta JKN sejak tahun 2018.
Saat ini, dia terdaftar sebagai peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di suatu perusahaan swasta di Kota Surakarta.
Sebagai peserta JKN dengan status aktif, dia memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
“Selama di Rumah Sakit Hermina, pelayanan yang saya dapatkan bagus, tidak mengecewakan, dan selalu mengutamakan pasien,"
"Informasi yang saya terima juga lengkap, seluruh obat-obat terlebih dahulu dijelaskan kepada saya, sebelum disuntikkan ke dalam tubuh. Harapan saya, untuk peserta JKN, semoga di rumah sakit manapun, diutamakan juga, dan tidak dibeda-bedakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, BAWASLU, dan BPJS Kesehatan Nomor 400.5/6257/SJ, Nomor 20 Tahun 2023, Nomor 3576.1/PM.04/K1/11/2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif Program JKN bagi petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di lingkungan pemerintah daerah, bertujuan untuk perlindungan bagi petugas Pemilu dan Pilkada yang berisiko sakit akibat kelelahan melalui Program JKN.
Baca juga: Ini Alasan Dokter Selalu Tanya BPJS atau Umum Saat Resepkan Obat
“Poin utama dalam surat edaran tersebut, adalah memastikan seluruh petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada melakukan skrining riwayat kesehatan BPJS Kesehatan, mendorong seluruh petugas yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN pada segmen peserta PPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PPU), serta petugas dengan kepesertaan non aktif untuk dilakukan reaktivasi.
Tak hanya itu, berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dan membayarkan iuran bagi petugas yang belum ber JKN, menjadi prioritas pendaftaran di bulan Januari 2024 lalu,” tambahnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait pendaftaran petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang belum ber JKN untuk didaftarkan menjadi peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemda, serta KPU dan BAWASLU terkait verifikasi, validasi data petugas, dan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan.
(*)
Kronologi Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak saat Urus BPJS |
![]() |
---|
Awal Mula Warga Desa Gubug Boyolali Ketahui Dirinya Telah 'Mati', Mau Aktifkan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak Saat Urus BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Kenapa BSU 2025 Tidak Kunjung Cair Padahal Status Sudah Lolos Verifikasi? Ada 2 Tahap Mekanismenya |
![]() |
---|
Tunggakan Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Rp334 Miliar, Dedi Mulyadi: Mungkin Dulu Lupa Dianggarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.