Pemilu 2024

Alasan KPU Bangkalan Hanya Lakukan PSU di 3 TPS, Padahal Rekomendasi Bawaslu Ada 8 TPS

KPU Bangkalan hanya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 dari 8 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu, Sabtu (24/2/2024).

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di Gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - KPU Bangkalan hanya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 dari 8 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu, Sabtu (24/2/2024).

Terpisah, Komisioner Divisi SDM Parmas dan Sosdiklih KPU Bangkalan, Sairil Munir mengamini pihaknya sudah menerima rekomendasi soal PSU itu dari Bawaslu.

Namun, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi ke lapangan dan tidak ditemukan adanya persoalan.

"Kami sudah menindaklanjuti rekom Bawaslu dan setelah kami klarifikasi pada petugas di masing-masing TPS, tidak ada persoalan. Yang memang ada persoalan itu kami lakukan PSU di 3 TPS," jelasnya.

Baca juga: KPU Bangkalan Hanya Lakukan PSU di 3 dari 8 TPS yang Direkomendasi, Bawaslu belum Terima Penjelasan

Pihaknya mengaku telah meminta klarifikasi kepada KPPS serta memberikan surat pemberitahuan pada Bawaslu atas temuan di bawah.

"Temuan KPU di bawah tidak ada problem. Itu sudah dilaporkan ke Bawaslu, sehingga yang kami lakukan PSU yang memang ada masalah," tegasnya.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menjelaskan, KPU telah mengabaikan rekomendasi PSU yang sudah disampaikan sebelumnya.

Pasalnya sampai batas akhir pelaksanaan, hanya 3 TPS yang dilakukan PSU, sedangkan 5 lainnya tidak.

"Belum ada penjelasan secara tertulis kepada Bawaslu mengapa PSU di 5 TPS tidak dilaksanakan oleh KPU," ujar dia, Minggu (25/2/2024).

Menurutnya hal ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Sarankan Ganjar Pranowo Legowo, Pakar Hukum Sebut Hak Angket Tak Akan Mengubah Hasil Pemilu

Laporan itu yakni tentang sisa TPS yang tidak melakukan PSU serta langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh Bawaslu.

Adapun langkah yang bisa dilakukan di antaranya memidanakan komisioner KPU Bangkalan atau menuntut pelanggaran etik komisioner KPU Bangkalan.

"Kemungkinan-kemungkinan yang akan kami tempuh, akan dikaji lagi Senin besok," ujar dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved