Berita Karanganyar

Kades Dayu di Karanganyar Meninggal, Penunjukkan Pj Bakal Dilakukan Camat atas Aspirasi BPD

Pengangkatan Pj Kades Dayu dilakukan agar tak terjadi kekosongan dalam jabatan kades dalam waktu dekat.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi kades 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sumardi yang menjabat Kepala Desa (Kades) Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, meninggal dunia, Sabtu (24/2/2024) lalu.

Terkait situasi itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera melakukan proses pemberhentian Sumardi dan menunjuk orang untuk menjadi Penjabat (Pj) Kades Dayu.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Dharmawan membenarkan kabar duka tersebut.

"Kami mendapatkan kabar duka tersebut dan saat ini dalam proses pemberhentian kepala desa yang meninggal dunia kemudian kami melaporkan ke Bupati," kata Anung, Senin (26/2/2024).

Anung mengatakan, setelah almarhum Sumardi diberhentikan sebagai kades, Pj Bupati Karanganyar akan mengangkat Pj Kades Dayu.

Hal ini dilakukan agar tidak boleh terjadi kekosongan dalam jabatan kades.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Kades Gedongan Karanganyar, Tersangka Korupsi Tanah Bengkok, Tunggu Hasil Medis

Baca juga: Sumbatan Sampah di Gorong-gorong Jadi Biang Keladi Luapan Air Saat Hujan Deras di Karanganyar 

"Dalam suatu masa waktu, tidak boleh ada kekosongan jabatan kades jadi kepala desa diberhentikan sekaligus menunjuk Pj Kades," ungkap Anung.

Ia mengatakan penunjukan Pj Kades akan dilakukan Camat setempat atas aspirasi BPD.

Dia menjelaskan, Pj Kades yang ditunjuk adalah seorang ASN.

"PJ Kepala Desa diusulkan dari Camat ke Bupati dan yang ditunjuk dari ASN dan atas aspirasi BPD," ungkap dia.

Anung mengatakan, untuk pemilihan kades Definitif, apabila masa jabatan masih diatas 1 tahun, maka dilakukan Pilkades AW.

Dia menuturkan terkait pelaksanaan Pilkades AW, akan diserahkan ke pemerintah desa setempat.

"Nanti monggo terserah mereka mau menggelar Pilkades AW atau ikut Pilkades reguler 21 Maret 2025. Setahu saya Pemerintah Desa Dayu tidak menganggarkan itu dalam APBDes di tahun ini," ungkap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved