Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Pembunuhan Dosen UIN Solo

Pekan Ini, Nasib Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Diputuskan di Pengadilan Negeri Sukoharjo

Jaksa menuntut terdakwa Dwi Feriyanto dihukum penjara seumur hidup, karena telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Dwi Feriyanto, terdakwa kasus pembunuhan Dosen UIN RMS Solo menjalani sidang ke-9 di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang perkara pembunuhan Dosen UIN RMS Solo, dengan terdakwa Dwi Feriyanto akan memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (29/2/2024) mendatang.

Terdakwa tukang bangunan yang dipekerjakan di rumah milik korban Wahyu Dian Silviani itu akan menghadapi vonis dari majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Dwi Feriyanto pada 19 Februari 2024 lalu.

Jaksa menuntut terdakwa Dwi Feriyanto dihukum penjara seumur hidup, karena telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal itu sesuai dengan dakwaan ke satu primer pasal 340 KUH Pidana.

Dengan kualifikasinya pembunuhan berencana, dengan tuntutan seumur hidup.

Terdakwa sempat melakukan pembelaan dengan pembacaan pledoi.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Dosen UIN, Terdakwa Bakal Lakukan Pembelaan Setelah Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Perbuatan Tergolong Sadis, Beratkan Tuntutan Dwi, Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Solo

Pembacaan pledoi secara langsung dibacakan oleh terdakwa pada 21 Februari 2024 lalu.

Terdakwa membacakan beberapa poin, salah satunya meminta keringanan hukuman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya menjelaskan pada sidang pledoi, terdakwa membacakan surat yang menyatakan permohonan keringan hukuman.

"Terdakwa ini meminta permohonan keringanan, yang utama terdakwa ini jugan menyatakan bahwa seorang berpendidikan tidak sepantasnya mengucapkan yang membuat terdakwa sakit hati," ucap Hendra, Senin (26/2/2024).

Sidang pembacaan pledoi tersebut berjalan cukup singkat hanya kurang lebih 15 hingga 20 menit, dengan ditutup agenda sidang berikutnya yakni sidang putusan.

"Untuk agenda sidang lanjutnya sudah masuk tahap vonis atau putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis 29 Februari 2024, pekan ini," paparnya.

Selain itu, Hendra menambahkan jika keputusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, terdakwa bisa melakukan banding usai sidang putusan selesai.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved