Sidang Pembunuhan Dosen UIN Solo

Beda dengan Vonis Hakim, Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Minta Hukuman Seringan-ringannya

Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum PN Sukoharjo, Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Dwi Feriyanto, pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviani saat menjalani sidang vonis di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dwi Feriyanto, pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta atas nama Wahyu Dian Silviani, mengaku keberatan atas vonis hukuman penjara seumur hidup dari hakim.

Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum PN Sukoharjo, Sahid Mubarok mengatakan terdakwa mengharapkan hukuman paling ringan bagi dirinya.

"Iya betul (keberatan). Dari terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya," ujarnya.

Karenanya, Dwi Feriyanto bakal mengajukan banding usai divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dengan Hakim Ketua Deni Indrayana.

Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum PN Sukoharjo, Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim.

Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.

"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," ujarnya.

Dia menjelaskan, biasanya proses banding diberikan waktu selama tujuh hari usai vonis itu.

Baca juga: BREAKING NEWS : Dwi Feriyanto, Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Bui Seumur Hidup

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dwi Feriyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Feriyanto alias Feri bin Suwanda tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Deni Indrayana.

Pantauan di ruang sidang, terdakwa Dwi Feriyanto tak menunjukkan gesture apapun saat mendengarkan putusan itu.

Usai menjalani sidang, terdakwa Dwi Feriyanto kembali ke ruang tahanan di PN Sukoharjo.

Menanggapi vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Oki mengatakan, akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.

"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akan ajukan kontrak memori banding," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved