TOPIK
Sidang Pembunuhan Dosen UIN Solo
-
Banding diajukan pembunuh dosen UIN Solo, Dwi Feriyanto atas vonis penjara seumur hidup yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Sukoharjo.
-
Dwi Feriyanto, pembunuh Dosen UIN Solo tampak santai saat mendengar vonis penjara seumur hidup, dia juga menyatakan banding.
-
Terdakwa Dwi Feriyanto tak menunjukkan gestur apapun saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
-
Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum PN Sukoharjo, Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim
-
Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum PN Sukoharjo, Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim
-
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dengan Hakim Ketua Deni Indrayan
-
Jaksa menuntut terdakwa Dwi Feriyanto dihukum penjara seumur hidup, karena telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
-
Terdakwa pembunuhan dosen uin Solo masih bisa melakukan pembelaan. Itu bisa dia lakukan di sidang selanjutnya.
-
Sebanyak lima hal yang memberatkan putusan tuntutan Dwi Feriyanto, terdakwa kasus pembunuhan Dosen UIN Solo.
-
Sejumlah barang bukti pembunuhan Dosen UIN Solo dikembalikan ke pihak keluarga korban.
-
JPU menuntut Dwi Feriyanto, terdakwa kasus pembunuhan Dosen UIN Solo penjara seumur hidup. Sidang ini berlangsung 20 menit.
-
Barang bukti milik korban pembunuhan dosen UIN Solo dikembalikan ke keluarga. Ada laptop dan juga hp yang dikembalikan.
-
Sidang dengan agenda tuntutan sudah digelar PN Sukoharjo. Terdakwa pembunuhan Dosen UIN Solo dituntut penjara seumur hidup.