Sidang Pembunuhan Dosen UIN Solo
JPU Respons Rencana Banding Pembunuh Dosen UIN Solo usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Banding diajukan pembunuh dosen UIN Solo, Dwi Feriyanto atas vonis penjara seumur hidup yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Sukoharjo.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Banding diajukan pembunuh dosen UIN Solo, Dwi Feriyanto atas vonis penjara seumur hidup yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
Dwi mengajukan banding dengan harapan vonis yang diterima bisa lebih ringan.
Kuasa Hukum Dwi, Sahid Mubarok mengatakan, kliennya juga keberatan atas vonis penjara seumur hidup.
"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding," ujar dia.
Baca juga: Ekspresi Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Terlihat Santai
Baca juga: Detik-detik Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup ke Pembunuh Dosen UIN, Gestur Terpantau Santai Banget
"Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," tambahnya.
Proses banding biasanya diberikan waktu selama tujuh hari usai vonis itu.
Banding yang diajukan Dwi ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Oki.
"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa," kata dia.
"Nanti kami akan ajukan kontrak memori banding," tambahnya.
(*)
UIN
Dosen UIN Solo
Pembunuhan Dosen UIN Solo
Dwi Feriyanto
Pengadilan Negeri Sukoharjo
TribunBreakingNews
| Ekspresi Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Terlihat Santai |
|
|---|
| Detik-detik Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup ke Pembunuh Dosen UIN, Gestur Terpantau Santai Banget |
|
|---|
| Beda dengan Vonis Hakim, Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Minta Hukuman Seringan-ringannya |
|
|---|
| Divonis Penjara Seumur Hidup, Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Bakal Ajukan Banding |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Dwi Feriyanto, Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Bui Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Dwi-Feriyanto-pembunuh-dosen-UIN-Raden-Mas-Said-Surakarta-Wahyu-Dian-Silviani-saat-sidang-vonis.jpg)