Sidang Pembunuhan Dosen UIN Solo

JPU Respons Rencana Banding Pembunuh Dosen UIN Solo usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Banding diajukan pembunuh dosen UIN Solo, Dwi Feriyanto atas vonis penjara seumur hidup yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Sukoharjo.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Dwi Feriyanto, pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviani saat menjalani sidang vonis di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Banding diajukan pembunuh dosen UIN Solo, Dwi Feriyanto atas vonis penjara seumur hidup yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).

Dwi mengajukan banding dengan harapan vonis yang diterima bisa lebih ringan. 

Kuasa Hukum Dwi, Sahid Mubarok mengatakan, kliennya juga keberatan atas vonis penjara seumur hidup. 

"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding," ujar dia.

Baca juga: Ekspresi Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Terlihat Santai

Baca juga: Detik-detik Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup ke Pembunuh Dosen UIN, Gestur Terpantau Santai Banget

"Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," tambahnya.

Proses banding biasanya diberikan waktu selama tujuh hari usai vonis itu.

Banding yang diajukan Dwi ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Oki.

"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa," kata dia.

"Nanti kami akan ajukan kontrak memori banding," tambahnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved