Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bawaslu Terima 1.271 Laporan dan 650 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Ribuan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
ILUSTRASI BAWASLU : Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM - Ribuan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Selain itu, ada ratusan temuan yang didapat Bawaslu RI.

Baca juga: 13 Sopir Truk & Pikap Ditilang Dishub Sukoharjo Rp 500 Ribu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, hingga kini pihaknya menerima 1.271 laporan dan 650 temuan terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Sampai tanggal 26 Februari 2024 kami menerima 1.271 laporan, 650 temuan," kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Bagja menyebut, pelanggaran Pemilu itu bermacam-macam, mulai dari pelanggaran administrasi hingga dugaan tindak pidana.

"Ini terbagi atas pelanggaran dugaan administrasi, dugaan tindak pidana Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan juga dugaan pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.

Dia menuturkan, dari jumlah tersebut pihaknya hanya meregistrasi 480 laporan dan 541 temuan.

"Ada 104 temuan belum terregistrasi," ungkap Bagja.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membandingkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu di 2019 dan 2024.

Baca juga: KPU RI Sebut Ada Ribuan TPS Sudah Lakukan Coblosan Ulang di Pemilu 2024

Djuhandani mengatakan, pada Pilpres 2019, total ada 849 perkara yang meliputi laporan dan temuan.

"Kemudian dalam proses diteruskan ke kepolisian ada 367 dan 482 kasus dihentikan itu di tahun 2019," ucapnya.

Sementara untuk Pemilu 2024, dia menuturkan bahwa sampai saat ini pihaknya menerima laporan dan temuan sebanyak 322 kasus.

Djuhandani menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 149 yang sedang dikaji, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian.

"Terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di SP3, kemudian 37 perkara sudah di tahap 2 dan sudah ada beberapa sudah vonis dan inkrah," tegasnya.

Dia menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2019, perkara yang naik sampai dengan tahap 2 ada sekitar 314 kasus.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved