Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Kejari Boyolali Usut Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kemusu, Rugikan Negara Rp 1,5 M

Dugaan korupsi di puskesmas kemusu tiba-tiba mencuat. kejari sedang menyelidiki kasus ini untuk segera diungkap.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti (tengah) saat memberikan keterangan tentang kasus korupsi di Puskesmas Kemusu yang tengah ditangani, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUBSOLO.COM, BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melakukan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Puskesmas Kemusu.

Dugaan korupsi yang dilakukan karyawan itu mengakibatkan negara merugi hingga Rp 1,5 miliar.

Penyidikan itu dilakukan setelah  Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti mengeluarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani  27 Februari 2024 kemarin.

Dia menyebut kasus dugaan korupsi itu menguap setelah masyarakat melaporkan adanya ketidakberesan pada Puskesmas tersebut.

Dari laporan masyarakat itu, Kejari kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Boyolali.

"Dibantu temen-temen auditor di inspektorat Boyolali. Untuk sementara potensi kerugian negaranya sekitar Rp 1,5 miliar," kata Kajari Boyolali, Rabu (28/2/2024).

Dugaan korupsi itu terjadi dalam rentan waktu tahun 2017-2022.

Modusnyanya menggunakan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu untuk kepentingan pribadi.

Uang dari BLUD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan malah digunakan sendiri diluar kewenangan.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Kades Gedongan Karanganyar, Tersangka Korupsi Tanah Bengkok, Tunggu Hasil Medis

Dana yang telah dikorupsi itu, lalu dilaporkan seolah-olah telah digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan.

Namun tak ada kejahatan yang sempurna.

Meski 'aman' dalam rentan waktu 2017 hingga 2022, namun akhirnya kasus itu menguap juga.

Kejari memang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Karena penyidikan kasus ini masih dalam tahap awal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved