Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bawaslu Karanganyar Tunggu Laporan KASN soal Kasus Pelanggaran Pemilu Guru PPPK & Eks Camat Jaten

Bawaslu Karanganyar saat ini belum menerima laporan terkait sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada guru PPPK Karanganyar berinisial T. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih, saat ditemui di KPU Karanganyar, Jum'at (22/12/2023). 

Pesan itu diduga berisi dukungan terhadap pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

TH, untuk diketahui, merupakan mantan camat Jaten.

Sementara T merupakan guru PPPK Karanganyar.

Ia sempat terdaftar sebagai caleg partai Golkar dan tim kampenye Pilpres 2024. 

T pun telah mendapat vonis 4 bulan kurungan.

PJ Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadid mengatakan surat rekomendasi KASN untuk pemberian sanksi terhadap T dan Th telah diterima. 

"Kami sudah menerima surat dari KASN untuk dua orang," kata Hadid, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Gibran Susul Prabowo Segera Diselamati Pemerintah UEA

Hadid mengatakan, setelah menerima surat tersebut, pihaknya memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi KASN terhadap mereka.

Meski pun begitu, pihaknya enggan memberikan informasi terkait sanksi apa yang didapat untuk mereka tersebut karena bersifat rahasia.

"Keputusannya sesuai dengan rekomendasi KASN dan sudah dilaporkan, dan mengenai substansinya sebagaimana juga sifat dari surat rekomendasi KASN yang bersifat rahasia, maka tidak lanjut keputusannya juga dalam klasifikasi rahasia dan tidak bisa kami publikasikan," kata dia.

"Untuk kasus T, karena baru kemaren kita menerimanya akan ditindaklanjuti dengan rapat tim penegakan disiplin ASN dulu membahas rekomendasi KASN tersebut," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved