Sidang Pembunuhan Dosen UIN Solo

BREAKING NEWS : Dwi Feriyanto, Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Bui Seumur Hidup

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dengan Hakim Ketua Deni Indrayan

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Dwi Feriyanto, pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviani saat menjalani sidang vonis di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dwi Feriyanto, pembunuh seorang dosen UIN Raden Mas Said Surakarta atas nama Wahyu Dian Silviani divonis hukuman seumur hidup penjara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dengan Hakim Ketua Deni Indrayana.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dwi Feriyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Feriyanto alias Feri bin Suwanda tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Deni Indrayana.

Pantauan di ruang sidang, terdakwa Dwi Feriyanto tak menunjukkan gesture apapun saat mendengarkan putusan itu. Usai menjalani sidang, terdakwa Dwi Feriyanto kembali ke ruang tahanan di PN Sukoharjo.

Baca juga: Hanya Hitungan Jam, Tiket Program Mudik Gratis Sukoharjo Ludes Dipesan

Baca juga: 13 Sopir Truk & Pikap Ditilang Dishub Sukoharjo Rp 500 Ribu

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum PN Sukoharjo, Sahid Mubarok menyatakan terdakwa Dwi Feriyanto meminta banding atas vonis yang dijatuhkan itu.

"Menyatakan banding tadi, kami hanya mendampingi proses di tingkatkan Pengadilan Negeri Sukoharjo," jelasnya.

Dia menjelaskan, biasanya proses banding diberikan waktu selama tujuh hari usai vonis itu. Menurutnya, terdakwa Dwi Feriyanto keberatan atas vonis penjara seumur hidup itu.

"Iya betul (keberatan). Dari terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya," ujarnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved