Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tahapan Pilkada 2024 di Wonogiri Sudah Dimulai, Berikut Ini Jadwalnya

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan pihaknya telah melakukan pleno untuk keputusan pengumuman pendaftaran pemantau Pilkada 2024, Selasa (27/2)

TribunSolo.com / Erlangga Bima
Kantor KPU Wonogiri.    

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - KPU Wonogiri telah memulai tahapan Pilkada 2024 atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan pihaknya telah melakukan pleno untuk keputusan pengumuman pendaftaran pemantau Pilkada 2024 pada Selasa (27/2/2024).

"Kalau tahapan persiapan sudah mulai, pengumuman pendaftaran pemantau Pilkada 2024 itu," kata dia Rabu (28/2/2024).

Satya menjelaskan untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dimulai pada 17 April. Pihaknya masih menunggu keputusan KPU apakah PPK Pilkada sama dengan PPK Pemilu saat ini.

Baca juga: Maling Lolos Penjagaan 6 Pintu Masuk, Kios Pasar Bung Karno Wonogiri Kemalingan, Pas Mati Listrik

Termasuk apakah nanti akan ada pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari KPU RI. Namun dipastikan ada tahapan pemuthakiran data pemilih.

"Tapi mekanisme apakah harus coklit ulang, atau cukup verifikasi DP 4 plus DPT terakhir, itu yang belum ada petunjuk," jelasnya.

Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemungkinan besar akan ada perekrutan ulang. Pasalnya, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada lebih sedikit.

"Jumlah TPS kan lebih sedikit. Kalau Pemilu ini maksimal per TPS 300 DPT, kalau Pilkada maksimal bisa 800 DPT," imbuh Satya.

Berikut ini tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri 2024 berdasarkan lampiran keputusan tanggal 22 Februari 2024 (di luar tahapan persiapan) :

1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024)

2. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024)

3. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus-21 September 2024)

4. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)

5. Pelaksanaan Kampanye (25 September-23 November 2024)

6. Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024)

7. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November-16 Desember 2024)

Baca juga: Alasan T, Komisioner KPU Wonogiri yang Dipanggil Bawaslu Absen Rekapitulasi Suara Pemilu 2024: Sakit

8. Penetapan Calon Terpilih

-Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan

-Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

-Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi Paling lama 5 (lima) Hari setelah Salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih

-Tidak ada permohonan PHP Paling lama 3 (tiga)) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8

-Ada permohonan PHP Paling lama 3 (tiga)) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved