Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Polisi Tetapkan Gus Samsudin sebagai Tersangka, Ini Alasannya Meski Tukar Pasangan Hanya Konten

Polisi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Capture Instagram
Viral video ajaran sesat yang memperbolehkan jamaahnya tukar pasangan dengan orang lain. 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, atas tindakannya itu, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Kubu PB XIII Sebut Gelar KRT Gus Samsudin Tidak Sah: Sinuwun Tidak Pernah Memberikan Gelar 

Charles menjelaskan, meski video tukar pasangan suami istri itu hanya konten, namun informasi yang disajikan menimbulkan keresahan dan keonaran di kalangan masyarakat.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Charles.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tegasnya.

Charles juga menyebut dalam kasus ini, masih akan ada calon tersangka lain yang sekarang masih didalami perannya.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait apakah ada penistaan agama dalam konten tukar pasangan tersebut.

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles. 

Baca juga: Kasus Video Viral Tukar Pasangan, Polda Jatim Tetapkan Samsudin Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri yang diunggah di kanal YouTube.

Dalam video tersebut, terlihat ada laki-laki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Laki-laki tersebut kemudian membuat pernyataan kontroversial dengan mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Atas konten tukar pasangan tersebut, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur pun menetapkan Samsudin sebagai tersangka.

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved