Pemilu 2024
PKB Tidak Sepakat dengan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen: Akan Jadi Menjadi Masalah Baru
Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan tidak sepakat dengan putusan MK terkait ambang batas parlemen.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi RI (MK) memutuskan ada perubahan ambang batas parlemen atau Parliamentery Threshold (PT).
Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan tidak sepakat dengan putusan MK itu.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Perangkat Desa di Boyolali yang Viral karena Diduga Kampanye, Cari Unsur Pidananya
Kata Huda, putusan yang dapat mengubah angka 4 persen dari PT yang ada saat ini, bisa menimbulkan masalah baru.
Dinilai menjadi masalah, sebab kata dia putusan itu bisa menurunkan ambang batas yang sudah ditetapkan saat ini.
"PKB justru tidak setuju dengan revisi itu. Bila ketentuan revisi di DPR nanti justru malah menurunkan PT di bawah 4 persen akan menjadi masalah baru," kata Huda dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/3/2024).
Jika ambang batas tersebut diturunkan maka menurut Huda, upaya untuk menyederhanakan partai politik yang lolos ke parlemen akan bermasalah.
"Kita punya semangat untuk melakukan penyederhanaan parpol. Penyederhanaan parpol ini penting supaya partisipasi dan pilihan publik kita, tidak tersebar dan berserak," beber dia.
Pasalnya menurut Huda, PKB pengin Pemilu ke depan bisa berorientasi pada agenda-agenda yang sifatnya strategis dan ideologis.
Menurut Huda, selama pemberlakuan PT 4 persen juga tidak ada yang dinilai sia-sia, bahkan seluruh partai politik bisa terakomodir.
Salah satunya yakni, dengan partai-partai yang memilki suara kecil namun tetap bisa menyuarakan aspirasi rakyat lewat DPRD provinsi dan kabupaten.
"Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu," tukas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
Baca juga: KONDISI Jenazah Ayah dan Anak Tewas Tertimbun Longsor di Sambirejo Sragen, Ditemukan Tertimpa Lemari
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.
Baca juga: Golkar Masih Rahasiakan Jagoannya di Pilgub Jateng 2024
Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:
1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029
5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.