Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Jadi Tersangka Kasus Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Acungkan Jempol, Ngaku Senang Dipenjara!

Selain Gus Samsudin, dua orang lain ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus video viral 'Tukar Pasangan' ini.

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Potret Gus Samsudin saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024). 

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.

Baca juga: Inul Daratista Sindir Gus Samsudin Soal Video Viral Tukar Pasangan : Masa Istri Buat Giliran?

Supriarno mengaku, merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton, kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih enggak, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," tuturnya.

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambah Supriarno.

Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan akhirnya muncul saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut di-download dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian.

Sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, hingga membuat Gus Samsudin dan timnya terseret urusan hukum di kepolisian.

"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang men-download lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan. Ya kami ikuti saja prosedur hukumnya," terang Supriarno.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tukar Pasangan, Kehidupan Pribadi Gus Samsudin Disorot, Sering Pamer Kebucinan

Sementara itu, saat ditemui awak media di lobi Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim pada Jumat (1/3/2024) sore, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Gus Samsudin sudah resmi berstatus sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim.

Disinggung mengenai adanya potensi tersangka lain. Dirmanto tak menampiknya, karena proses pengembangan penyelidikan masih terus berjalan.

"Masih ada tersangka lainnya. Kemungkinan ya, ini masih proses, rencana tindak lanjut nanti akan disampaikan," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon. Bahwa bakal ada tersangka lain yang akan ditetapkan statusnya menyusul Gus Samsudin.

"1 tersangka (Gus Samsudin). Calon tersangka lain sudah ada," ujarnya saat mendampingi Kombes Pol Dirmanto.

Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu menggambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah. Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin.

Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan ataupun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved