Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ganjar Dilaporkan ke KPK, Tweet Fahri Hamzah Jauh Hari soal Capres Kalah Jadi Tersangka Diungkit TPN

Sementara di tengah pelaporan terhadap Ganjar, publik justru mengungkit cuitan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase tribunnews
Ucapan Fahri Hamzah yang menyebut bakal ada calon presiden yang menjadi tersangka pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 disorot TPN Ganjar-Mahfud. 

TRIBUNSOLO.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bicara soal dugaan adanya politisasi hukum untuk calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK berkaitan dugaan suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Sementara di tengah pelaporan terhadap Ganjar, publik justru mengungkit cuitan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah.

Baca juga: KPK Bantah Ada Unsur Politis soal Ganjar Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi Perusahaan Asuransi

Di media sosial X, Fahri Hamzah sempat menuliskan jika akan ada calon yang menjadi tersangka pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, pun mengatakan dirinya turut membaca cuitan Fahri Hamzah itu pada Hanuari 2024 lalu.

"Kami TPN masih ingat betul pernyataan Fahri Hamzah dalam salah satu video bahwa akan ada salah satu capres jadi tersangka. Jadi, kami sungguh berharap tidak ada politisasi hukum pasca-pemilu ini karena dampaknya sangat besar," kata Ronny kepada Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Ronny menilai, pernyataan Fahri Hamzah itu berpotensi mengudang spekulasi negatif pasca-Pemilu 2024.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Tuding Jokowi sebagai Dalang Kecurangan di Pilpres 2024

"Ini yang saya kira perlu kami ingatkan agar jangan bermain-main politisasi hukum," ungkapnya.

Sementara itu, politisi PDIP ini meyakini, Ganjar bersih dari kasus hukum karena telah melewati serangkaian proses yang memenuhi syarat sebagai calon presiden.

TPN menurutnya, akan berdiskusi terlebih dulu dengan Ganjar soal laporan itu sebelum mengambil tindakan atau upaya hukum selanjutnya.

"Sebenarnya ini bukan ranah TPN karena laporannya diduga pada waktu Mas Ganjar Gubernur Jawa Tengah. Tentu saja TPN tidak tahu apa yang terjadi pada masa itu. Dan tugas TPN tidak mengurusi hal-hal di luar masalah pemilu dan pilpres," tutur dia.

"Tetapi bagaimana pun karena menyangkut Mas Ganjar Pranowo, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan Mas Ganjar," lanjut Ronny.

Baca juga: Ganjar Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Gratifikasi Asuransi, Nilainya Rp 100 M Lebih

Melansir Kompas.com, organisasi Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa.

Dia menyebut perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved