Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

KPK Bantah Ada Unsur Politis soal Ganjar Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi Perusahaan Asuransi

Menurut Alex, dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK bakal ditindaklanjuti tanpa mempedulikan afiliasi terlapor terhadap partai politik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata memberikan tanggapannya soal laporan dugaan gratifikasi mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Alexander Marwata sebelumnya mengatakan jika lembaganya itu tidak pernah melihat ada tidaknya unsur politis dalam laporan dugaan korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah.

Menurut Alex, dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK bakal ditindaklanjuti tanpa mempedulikan afiliasi terlapor terhadap partai politik.

Baca juga: KPK Abaikan Unsur Politik Pelaporan Ganjar atas Dugaan Gratifikasi

“Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).  

“Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya enggak lihat seperti itu. Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan warna dari orang itu apa,” ujarnya.

Alex megatakan jika KPK sampai saat ini masih belum menyampaikan perkembangan dugaan gratifikasi terkait Ganjar Pranowo.

Alasannya karena laporan tersebut baru dibuat dua hari lalu.

Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Suap hingga Rp 100 Miliar dari Perusahaan Asuransi

Meski demikian, Alex menegaskan jika setiap laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

Alex mengatakan, nantinya Dumas akan menelaah informasi, melakukan klarifikasi, dan selanjutnya membahas bersama Satgas Penyelidikan KPK.

“Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujar Alex.

Kendati demikian, Alex memastikan, pihaknya bakal bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menelusuri data-data terkait laporan ini, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Itu prosedur biasa,” kata Alex dikutip dari Kompas.com.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved