Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Ngamuk dan Lawan Petugas, Pengedar Narkoba di Flores Timur Lompat dari Motor Polisi Berujung Tewas

RO mengalami luka serius di bagian kepala setelah terbentur aspal gegara melompat dari motor polisi yang membawa dirinya.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi mayat 

TRIBUNSOLO.COM - Pria di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ternyata harus menutup usianya gegara perbuatan dirinya sendiri.

Pengedar narkoba bernama RO alias Orong ini tewas usai melompat dari sepeda motor polisi saat hendak dibawa aparat menuju Pelabuhan Tobilota. 

RO mengalami luka serius di bagian kepala setelah terbentur aspal gegara melompat dari motor polisi yang membawa dirinya.

Dia sebelumnya ditangkap polisi pada Sabtu (9/3/2024) sore.

"Saat tiba di Desa Baniona, Kecamatan Wotanulumado, terduga pelaku mengamuk dan berusaha melawan petugas lalu melompat dari motor," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

Warga Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur itu sempat dilarikan ke Puskesmas Baniona, kemudian dirujuk ke RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka.

Baca juga: Viral Aksi Pria Banyuwangi Eksperimen Coba Ayam Sesajen, Sempat Merinding dan Ungkap Rasanya!

Baca juga: Viral Remaja di Tanjungbalai Senyam-senyum Hitung Uang Infak di Tempat Billiard, Diduga Buat Judi

Tapi Tuhan berkendak lain. Pengedar narkoba itu dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga RO telah menerima kematiannya setelah mendengar kronologis dan keterangan saksi serta hasil visum mayat.

"Dokter RSUD (rumah sakit) memberikan penjelasan kepada keluarga tersangka dan memberikan kesempatan untuk melihat kondisi jenazah," kata dia.

"Jenazah sudah diberangkatkan dari RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka ke kampung halamannya," ujar dia.

Berdasarkan hasil tes urine tambah RO dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.

Dari tangan pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat 3,21 gram dan uang tunai sebesar Rp 6.870.000, satu buah pemantik, dua buah pipet kaca, satu unit telepon seluler, dan sebuah tas.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved