Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Hukum Berciuman dengan Pasangan saat Berpuasa, Batal atau Tidak Puasanya?

Bentuk hawa nafsu itu tak sekadar urusan makan atau minum, melainkan juga menahan diri dari aktivitas seksual.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi : Pernikahan. Berikut hukum berciuman saat puasa Ramadhan. 

TRIBUNSOLO.COM - Selama Ramadhan, Umat Islam wajib menahan diri dari berbagai bentuk hawa nafsu.

Bentuk hawa nafsu itu tak sekadar urusan makan atau minum, melainkan juga menahan diri dari aktivitas seksual.

Sementara, aktivitas seksual itu tidak hanya berhubungan badan.

Baca juga: Awal Puasa, Harga Telur dan Daging Ayam di Boyolali Masih Tinggi, Tembus Rp38 Ribu Per Kg

Yang kerap jadi pertanyaan adalah bagaimana hukukm puasa jika mencium pipi pasangan?

Hukum Mencium Pipi Pasangan Saat Puasa
 
Dosen di IAIN Surakarta Muhammad Nashiruddin memberikan penjelasan mendalam mengenai topik ini melalui program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.

Dia menjelaskan jika mencium atau memeluk pasangan, baik itu suami memeluk istri atau sebaliknya, pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Pernyataannya itu merujuk pada sejumlah hadist termasuk dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menciumnya ketika beliau juga sedang berpuasa.

"Karena ada beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mencium beliau ketika kondisi nabi juga sedang berpuasa," jelas Nashiruddin dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa, Awas Hilang Pahala hingga Puasa Batal

Artinya mencium pasangan dianggap tidak membatalkan puasa.

Syarat Agar Ciuman Tidak Membatalkan Puasa

Walaupun mencium pipi pasangan saat berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa, ada syarat penting yang harus diperhatikan.

Syarat tersebut adalah bahwa ciuman atau pelukan yang terjadi tidak boleh menyebabkan keluarnya air mani.

"Tentunya dengan syarat bahwasanya ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh suami ke istrinya atau istri ke suaminya tidak sampai menyebabkan keluarnya sperma (air mani)," lanjutnya.

Jika aktivitas tersebut berujung pada ejakulasi, maka hal itu akan membatalkan puasa.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan untuk menjaga batasan dan tidak melanggar syarat ini selama bulan Ramadan.

Baca juga: Hukum Sengaja Tidak Membayar Puasa Tahun Lalu, Begini Penjelasan Ustaz

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved