Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Dilarang Beroperasi saat Ramadan, Kafe di Laweyan Masih Nekat Jualan Miras, Langsung Digrebek Polisi

Jika ada kafe beroperasi, infokan melalui  call center tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000

|
Dok. Polresta Solo
Nekat Jual Miras Saat Ramadhan, Sebuah Kafe di Laweyan Digrebek Polisi, Puluhan Botol Miras Disita 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah kafe di jalan Moh Yamin, Kecamatan Laweyan digrebek petugas kepolisian dari Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo, Minggu (17/3/2024) malam.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh petugas saat melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Padahal diketahui, selama bulan puasa telah ada larangan untuk tidak menjual minuman keras tanpa ijin.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan bahwa razia tersebut dimulai pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Ada yang Masih Mahasiswa, Pasangan Kumpul Kebo Kena Razia Operasi Pekat di Hotel Jelang Ramadan

Arfian menambahkan, tujuan dari operasi dilakukan, untuk mengurangi penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam razia ini setidaknya petugas menyita 62 botol miras dari berbagai merek.

"Dari hasil razia kami menyita barang bukti miras tanpa ijin sebanyak 62 botol miras berbagai merek dengan rincian 13 botol Anggur Merah 620 ml, 10 botol Kawa-Kawa Hijau 600 ml, 2 botol Jameson 750 ml, 2 botol Smirnoff 700 ml, 8 botol Soju 360 ml, 2 botol Jagermeister 700 ml, 13 botol Prost 620 ml, 10 botol Singaraja 620 ml, 1 botol Singaraja 360 ml dan 1 botol Bir Bintang 620 ml," jelas Arfian.

"Adapun identitas dari pemilik Kafe inisial FA (37) warga Semarang," ungkapnya.

Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi menghimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi.

Baca juga: Wisata Lereng Lawu Karanganyar, Ada Kafe di Ketinggian 2020 MDPL, Bisa Lihat Kawah Gunung Lawu 

Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.

“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroprasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui  call center tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 kami akan segera tindak lanjuti," pungkasnya. 


(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved