Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Nyabu di Kos Sukoharjo, Pengedar Diringkus Polisi, Botol Bekas Parfum Jadi Alat Hisap 

YA (48) diamankan Sat Narkoba Polres Sukoharjo saat sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kos.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - YA (48) diamankan Sat Narkoba Polres Sukoharjo saat sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kos, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (21/3/2024). 

Dari tangan YA, polisi menemukan empat paket plastik klip tembus pandang berisi Narkotika Golongan I.

Seperti yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Warsino.

"YA ditangkap setelah adanya informasi dan penyelidikan terkait aktivitasnya yang mencurigakan dalam peredaran narkotika di wilayah Bendosari," ucap Warsino, Kamis (21/3/2024).

Selain empat paket tersebut, YA juga membawa seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol bekas parfum. 

Baca juga: Banjir Pesanan Selama Ramadan, Perajin Rotan Trangsan Sukoharjo Semringah Omzet Capai Ratusan Juta

Baca juga: Sukoharjo Dapat CPP 719 Ton Beras! Bupati Etik Pastikan Keluarga Penerima Manfaat Terima 10 Kg

"Selain itu sebuah korek api yang telah dimodifikasi dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya di potong runcing," ujarnya. 

Warsino menuturkan, YA merupakan seorang pemakai dan pengedar. 

"Dalam pengungkapan ini, sebanyak 0,99 gram Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan, dan Ya dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya. 

Atas perbuatannya, YA terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dalam Pasal 112 ayat (1) menjelaskan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved