Berita Sukoharjo
Nyabu di Kos Sukoharjo, Pengedar Diringkus Polisi, Botol Bekas Parfum Jadi Alat Hisap
YA (48) diamankan Sat Narkoba Polres Sukoharjo saat sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kos.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - YA (48) diamankan Sat Narkoba Polres Sukoharjo saat sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kos, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (21/3/2024).
Dari tangan YA, polisi menemukan empat paket plastik klip tembus pandang berisi Narkotika Golongan I.
Seperti yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Warsino.
"YA ditangkap setelah adanya informasi dan penyelidikan terkait aktivitasnya yang mencurigakan dalam peredaran narkotika di wilayah Bendosari," ucap Warsino, Kamis (21/3/2024).
Selain empat paket tersebut, YA juga membawa seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol bekas parfum.
Baca juga: Banjir Pesanan Selama Ramadan, Perajin Rotan Trangsan Sukoharjo Semringah Omzet Capai Ratusan Juta
Baca juga: Sukoharjo Dapat CPP 719 Ton Beras! Bupati Etik Pastikan Keluarga Penerima Manfaat Terima 10 Kg
"Selain itu sebuah korek api yang telah dimodifikasi dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya di potong runcing," ujarnya.
Warsino menuturkan, YA merupakan seorang pemakai dan pengedar.
"Dalam pengungkapan ini, sebanyak 0,99 gram Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan, dan Ya dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, YA terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam Pasal 112 ayat (1) menjelaskan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tandasnya.
(*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.