Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gugatan 'Kembar' Kubu Anies dan Ganjar, Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran Hingga Soroti Bansos

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan kubu Ganjar-Mahfud, tapi juga kubu Anies-Cak Imin.

Sumber Tribunnews.com
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD atau kubu paslon nomor urut 3 telah resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Sabtu (23/3/2024) kemarin.

Adapun kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dilansir dari Kompas.com, permintaan ini senada dengan permintaan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Alasan MK harus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran lantaran melanggar hukum terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Baca juga: Permintaan TPN Ganjar-Mahfud: MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, PSU Ulang di 820 Ribu TPS

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Selain permintaan diskualifikasi, kubu Ganjar-Mahfud meminta Pilpres 2024 diulang karena ada dugaan penyalahgunaan lain berupa intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (Bansos) jelang Pilpres 2024 lalu.

Todung menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan ini.

Permohonan mereka telah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Indonesia," kata Todung.

Permintaan Senada

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan kubu Ganjar-Mahfud, tapi juga kubu Anies-Cak Imin.

Pun demikian dengan dugaan penyelewengan bansos juga dipermasalahkan kubu 01.

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan pemerintah menggelontorkan bansos dengan anggaran yang sangat besar, bahkan disebut tertinggi sepanjang sejarah.

Baca juga: AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo-Gibran: Kalau di Tempat Lama Hancur Lebur dan Ditinggal Sendiri

"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," ucap Zainuddin.

"Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi," katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara berjenjang, KPU RI mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional sebesar 164.227.475.

Kemudian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved