Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

3 Nepotisme Jokowi Versi Kubu TPN Ganjar-Mahfud di Sidang MK, Singgung soal Pemanfaatan Jaringan

TPN Ganjar-Mahfud mengklaim, praktik nepotisme itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara terbuka demi Prabowo-Gibran menang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). 

TRIBUNSOLO.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD membeberkan sejumlah praktik nepotisme dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

TPN Ganjar-Mahfud mengklaim, praktik nepotisme itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara terbuka demi Prabowo-Gibran meraih kemenangan Pilpres 2024.

Tak hanya nepotisme, TPN Ganjar-Mahfud juga mengungkapkan upaya mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Ganjar Pranowo Ogah Jadi Menteri Prabowo-Gibran, Gerindra Bilang Tak Pernah Beri Tawaran

Todung menjelaskan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka atau ipar Jokowi, ikut andil dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu diketahui memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.

Tudingan itu disampaikan TPN Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Pemohon perlu menyampaikan alat bukti guna dapat menunjukkan adanya nepotisme yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024, dan kemudian Termohon harus menerangkan dan membuktikan bahwa nepotisme tersebut tidak pernah terjadi," demikian permohonan TPN Ganjar-Mahfud seperti dari materi gugatan.

"Nepotisme yang dilakukan oleh Termohon adalah bagian dari rangkaian nepotisme yang dipelopori dan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, semata-mata untuk membangun dinasti politik di Indonesia," ujar TPN.

Baca juga: Gibran Siap Jadi Saksi untuk Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Diungkapkan oleh tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema, yaitu:

a. Nepotisme yang dilakukan guna memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024

"Yang dimulai dari dimajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota Surakarta. Lalu keikutsertaan Anwar Usman (ipar Jokowi sekaligus paman Gibran) dalam perkara Nomor 90/2023 sampai dengan digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," ujar Annisa.

b. Nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.

"Yang dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 khususnya ratusan penjabat kepala daerah," kata Annisa.

c. Nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Pasangan Calon Nomor Urut 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran,

"Yang dilakukan dengan berbagai cara, mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," ujar Annisa.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved