Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

2 Caleg PDIP Sukoharjo Mundur, Buntut Polemik Internal Partai, KPU Terima Surat Pengunduran Diri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah menerima dua surat pengunduran diri dari dua caleg dari DPC PDI Perjuangan.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Ratusan simpatisan dari Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Weru, Baki dan Mojolaban Geruduk kantor DPC PDI Perjuangan Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah menerima dua surat pengunduran diri dari dua caleg dari DPC PDI Perjuangan. 

Surat pengunduran diri dari dua caleg itu diterima oleh KPU Sukoharjo pada Senin (25/3/2024) lalu. 

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.

"Benar, kami telah menerima surat pengunduran diri dua caleg atas nama Aristya Tiwi dan Ngadiyanto dari pengurus DPC PDIP Sukoharjo, kemarin senin 25 maret 2024," ucap Syakbani saat di konfirmasi TribunSolo.com, Rabu (27/3/2024).

Sebagai informasi, surat pengunduran diri tersebut merupakan dari permasalahan polemik antara DPC PDI Perjuangan dengan kadernya. 

Baca juga: Saya Prajurit, Teguh Prakosa Tunggu PDIP, Elektabilitas Pilkada 2024 Ungguli Kaesang & Gusti Bhre

Polemik berawal dari aturan caleg dengan suara tinggi terancam tidak dilantik karena mekanisme partai DPC PDI Perjuangan Sukoharjo.

Dalam isi surat tersebut, Syakbani mengaku sudah ada tandatangan dari ke dua caleg tersebut.

Namun, Syakbani tidak bisa menjelaskan secara detil, kapan surat pengunduran diri yang dikirimkan itu ditandatangani oleh dua caleg tersebut. 

"Yang jelas, pasca menerima surat tersebut, untuk lebih meyakinkan, KPU akan melakukan klarifikasi," ujarnya.

Klarifikasi yang dimaksud adalah ke pengurus DPC PDIP Sukoharjo, bukan pada dua caleg yang tertera dalam surat tersebut.

"Peserta pemilu kan partai politik bukan perseorangan. Jadi kami akan klarifikasi pada pengurus partainya," terangnya.

Baca juga: PSI Jagokan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Gibran Ogah Berkomentar, Minta Tanya Langsung Kaesang

Lebih kanjut Syakbani menuturkan jika dalam klarifikasi tersebut membenarkan (mengundurkan diri) maka itu yang akan dijadikan dasar untuk nantinya membuat keputusan. 

Keputusan itu yakni penetapan caleg terpilih.

Kendati demikian, pihaknya saat ini belum bisa memastikan, karena hingga hari ini belum ada pemberitahuan dari KPU RI.

Sebagai informasi, bahwa beberapa waktu lalu terkait dengan caleg ini, sempat terjadi demo di Kantor KPU dan DPC PDIP.

Intinya mereka menuntut agar dua caleg dengan perolehan suara tinggi tersebut dilantik sesuai dengan aturan yang ada. 

Terkait dengan surat pengunduran diri ini, dua caleg yang bersangkutan, yakni Aristya Tiwi dan Ngadiyanto belum bisa dikonfirmasi oleh TribunSolo.com.

(*)

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved