Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Duel Maut Klaten

Dipukul Duluan, Warga Desa Jetis Tersangka Duel Maut Peternak Bebek Klaten, Ini Kata Polisi

Unsur pembelaan diri tersangka dalam Kasus duel maut peternak bebek di Klaten yang terjadi pada 19 Maret 2024 masih dalam pendalaman kepolisian. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Sosok T (35), tersangka duel maut peternak bebek di Klaten dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Unsur pembelaan diri tersangka dalam Kasus duel maut peternak bebek di Klaten yang terjadi pada 19 Maret 2024 masih dalam pendalaman kepolisian. 

Tersangka duel maut tersebut berinisial T (31). 

Warga Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten tersebut membunuh W (46) dalam duel tersebut.

Ia melancarkan pukulan kepada W hingga membuat korban meninggal. 

Pukulan itu dilancarkan tersangka setelah korban mengayunkan potongan kayu kursi ke arahnya. 

Baca juga: 7 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Tersangka Duel Maut Peternak Bebek di Klaten

Ayunan tersebut berhasil ditangkis tersangka yang kemudian melancarkan bogem ke korban sebanyak tiga kali.

Tersangka tidak mengetahui bila W tewas setelah menerima pukulannya.

Itu karena dirinya sempat melihat W masih bernapas saat dilerai warga sekitar.

Bahkan sebelum ayunan korban, tersangka juga sempat mendapat pukulan dan adik korban, S saat sedang angon bebek.

Tersangka saat itu sedang duduk di atas motor sambil memperhatikan bebek miliknya.

Tetiba, S memukul T mengenai kepala.

Baca juga: Refleks Saja Balas Pukul, Tersangka Tak Tahu Korban Tewas dalam Duel Maut Peternak Bebek di Klaten

KBO Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan kebenaran terkait kasus tersebut dikembalikan ke pengadilan.

"Kembali lagi nanti ke hakim di pengadilan, toh misalkan jaksa nanti kembali lagi apa ada petunjuk penambahan keterangan yang betul. (Bisa jadi) memperberat si tersangka sendiri," ujarnya.

Umar mengungkapkan bila perlu adanya keterangan yang merupakan bukti, pihaknya akan melengkapi.

"Kalau bisa jadi itu proses persidangan yang bisa meringankan, itu karena misalnya ada bentuk perlawanan untuk pembelaan diri," kata Umar.

"Itu nanti hakim yang memutuskan bisa jadi akan ringan, jauh daripada ancaman," tambahnya.

Baca juga: Pukulan Adik Pemicu Duel Maut Peternak Bebek di Klaten

Kasus duel sendiri, Umar katakan bisa saja dihindari.

"Kalau misalnya di tengah lapang, misalkan tersangka didatangi 2 orang saja, bisa lari juga," ucapnya.

Tf sendiri sebelum berduel degan W, ia berpukulan dengan adik W yakni S.

Mereka berduel hingga di persawahan, dan setelahnya ia pulang. Dan akhirnya kembali S bersama W ke lokasi, hingga terjadilah kejadian itu.

Kini Tf terancam hukuman penjara, setelah disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dengan ancaman 7 tahu  penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved