Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Duel Maut Klaten

Update Duel Maut Peternak Bebek di Klaten yang Tewaskan 1 Orang, Polisi Mintai Keterangan Saksi Ahli

Saksi ahli yang dimintai keterangan oleh Polres Klaten dalam kasus duel maut peternak bebek ini merupakan saksi ahli pidana.

TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Jenazah W (46) sebelum di evakuasi, di duga tewas usai berkelahi di Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten (19/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polres Klaten meminta keterangan saksi ahli, untuk dalami kasus duel maut peternak bebek di Klaten yang menewaskan satu orang.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan kasus tersebut masih didalami.

"Pemberkasan kasus peternak bebek, hari ini (Kamis) kita melakukan pemeriksaan saksi ahli," ujar Yulianus, Sabtu (27/4/2024).

Saksi ahli yang dimintai keterangan oleh Polres Klaten merupakan saksi ahli pidana.

Hingga saat ini, berkas kasus duel maut tersebut belum diserahkan kepolisian ke kejaksaan.

Kanit 3 Satreskrim Polres Klaten, Iptu Hidayat Seno Harjanto menambahkan keterangan saksi ahli diperlukan untuk untuk mendalami kasus.

"Itu masih mendalami di unsur 49 ayat 2 nya, karena kalau melihat dari kemarin dari fakta yang tersajikan waktu rekonstruksi. Ternyata berbeda dengan yang diviralkan di media," papar Seno.

Baca juga: 7 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Tersangka Duel Maut Peternak Bebek di Klaten

Baca juga: Refleks Saja Balas Pukul, Tersangka Tak Tahu Korban Tewas dalam Duel Maut Peternak Bebek di Klaten

Pihak kepolisian sendiri telah melakukan rekonstruksi pada Senin (22/4), bersama dengan kejaksaan.

Terdapat 30 adegan, yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

"Yang viral ada kata dikeroyok, sementara tidak terjadi pengeroyokan," ucapnya.

Temuan lainnya ialah, tersangka justru aktif memukul korban.

"Sampai saat kondisi si korban ini sudah jatuh tersungkur, masih aktif melakuan pemukulan," paparnya.

"Oleh karena itu, kita tidak bisa terlalu dini mengatakan bahwa ini masuk kedalam daya paksa relatif. Seperti halnya yg dimaksud dalam pasal 49 KUHP," imbuhnya.

Saksi ahli yang dimintai keterangan, berasal dari kampus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved