Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Sibuk Jualan Lewat Media Sosial

Suami Sandra Dewi Harvey Moeis, ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram/sandradewi88
Harvey Moeis bersama Sandra Dewi. 

TRIBUNSOLO.COM - Artis Sandra Dewi hingga kini belum memberikan tanggapannya soal kasus suami yang ditangkap Kejaksaan Agung RI lantaran diduga terlibat kasus korupsi timah.

Sandra Dewi terlihat masih aktif berjualan di akun media sosialnya pada Rabu (27/3/2024).

Lewat fitur Instagram Story, Sandra Dewi sibuk berjualan pembalut hingga camilan. 

Baca juga: Alasan Sandra Dewi Tak Pernah Pamer Suami Punya Jet Pribadi, Takut Diambil Tuhan, Kini Jadi Nyata?

Dirinya juga mengiklankan tas-tas mewah di media sosialnya.

Diberitakan sebelumnya, suami Sandra Dewi Harvey Moeis, ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024).

Harvey terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Harvey keluar dari Gedung Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.

Baca juga: 5 Bukti Kayanya Sandra Dewi dan Harvey Moeis : Ngaku Tak Pernah Dengar Bunyi Token Listrik Habis

Terlihat Harvey diborgol.

Sembari tangannya diborgol. Harvey digiring oleh sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.

Saat dimintai keterangan, ia tak menyampaikan sepatah katapun kepada awak media.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Harvey ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi menyebut, penetapan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved