Viral
Aghnia Punjabi Ungkap Kejanggalan Kasus Pengasuh Aniaya Anaknya, Sebut Alasan Pelaku Tak Masuk Akal
Kasus ini ramai diperbincangkan publik di media sosial setelah Aghnia mengungkapkan kejadian yang dialami anaknya di akun Instagram @emyaghnia.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah kejanggalan terdapat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan IPS seorang pengasuh anak kepada JAP (3) yang merupakan putri dari selebgram Aghnia Punjabi.
Sebagai informasi, tindak penganiayaan terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB dini hari.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi oleh Sang Pengasuh
Kasus ini ramai diperbincangkan publik di media sosial setelah Aghnia mengungkapkan kejadian yang dialami anaknya di akun Instagram @emyaghnia.
Aghnia juga mengunggah foto JAP alias C dengan satu mata memar dan telinga memar.
Selain itu, video rekaman CCTV yang menjadi bukti juga diunggah di Instagram Aghnia, tampak kekerasan dilakukan di atas tempat tidur JAP.
Dilansir dari Kompas.com, Aghnia merasa terpukul melihat sang anak, JAP yang berusia tiga tahun lima bulan, mengalami luka-luka setelah diduga dianiaya pengasuhnya, IPS.
Aghnia mengungkap alasan IPS tidak masuk akal melakukan kekerasan terhadap anaknya.
"Nah ini tidak make sense. (IPS) bilangnya karena dia (anak) enggak mau (lukanya) diobatin, ya dia bilang karena itu," ujar Aghnia sembari menangis saat jumpa pers di Polresta Malang Kota dikutip KompasTV, Minggu (31/3/2024).
Hal ini memunculkan rasa curiga Aghnia bahwa sebelumnya IPS sudah pernah melakukan kekerasan pada anaknya.
"(Korban) enggak (sakit), (akan) diolesin obat. Nah itu kita tidak tahu juga apakah sebelumnya sudah terjadi penganiayaan. Makanya beliau tahu saya mau pulang dari Jakarta hari itu juga. Mungkin ya itu biar enggak keliatan. Tapi itu masih dugaan saya," ucap Aghnia.
Baca juga: Aghnia Punjabi Ungkap Kekejian Pengasuh, Mata Anaknya Ditetesi Minyak Kutus-kutus, Polisi Tak Tega
Meski demikian, Aghnia mengatakan, polisi masih masih mendalami motif IPS melakukan penganiayaan terhadap sang anak.
Saat ini IPS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan pada anak dan tengah jalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
"Tapi motifnya masih didalami pihak kepolisian. Saya serahkan kepada pihak yang berwajib ya," tutur Aghnia.
Terkait kasus ini, IPS dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subsider UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
(Kompas.com)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.