Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Respons Ketua PDIP Karanganyar soal Ancaman Pemecatan Caleg yang Tak Ikuti Sistem KomandanTe

Salah satu caleg DPRD Karanganyar dari PDI-P mengadu ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) lantaran diancam dipecat dari partai. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi kantor DPC PDIP Karanganyar 

Meski begitu, menurutnya Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun telah menegaskan bahwa yang memiliki wewenang memecat adalah DPP, bukan DPD. 

“Dijelaskan oleh Bapak Komarudin pemecatan kewenangan DPP PDI Perjuangan,” jelas Suprapto.

Ia pun menyesalkan adanya bentuk intimidasi ini.

Baca juga: Blak-blakan Caleg PDIP Soal Sistem Komandante PDIP Jateng: Ditawari Rp50 Ribu Per Suara Agar Mundur

“Kami juga menyesalkan DPC-DPC mengintimidasi dengan kata-kata indisipliner,” tuturnya. 

Ia sendiri mengaku tidak pernah dimintai pendapatnya mengenai penerapan sistem ini.

“Saya sampaikan ke Bapak Komarudin Watubun bahwasanya saya juga tidak pernah diajak bicara tentang ini,” ungkapnya.

Ada 4 caleg di Klaten yang terancam tergusur dengan penerapan sistem ini.

Di antaranya Caleg Dapil Klaten 2 Sugeng Widodo, Caleg Dapil Klaten 4 Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti, dan Caleg Dapil Klaten 5 Hartanti.

Sedangkan di Sukoharjo ada 2, di antaranya Caleg Dapil Sukoharjo 2 Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Caleg Dapil Sukoharjo 5 Ngadiyanto.

Sedangkan di Karanganyar ada 1 yakni Caleg Dapil Karanganyar 1, Suprapto.

Dari hasil pertemuan dengan DPP PDIP tersebut, Komarudin disebutnya telah memerintahkan agar DPD PDIP Jawa Tengah bisa segera menyelesaikan polemik ini.

“Kami bertemu dengan DPP dalam hal ini. Dewan Kehormatan Partai Bapak Komarudin Watubun. DPD harus menyelesaikan secepat mungkin,” jelas Suprapto.

Namun, hingga saat ini belum ada titik temu dari berbagai pertemuan.

Caleg Dapil Klaten 2 Sugeng Widodo menambahkan pertemuan telah digelar di tingkat DPD maupun DPC.

“Sudah 3 kali namun tidak ada titik temu. Dan pada saat itu DPC diundang DPD. Namun DPD tidak memberikan arahan dan tidak memberikan petunjuk yang benar bahkan itu dikembalikan ke DPC. Padahal DPC sudah mencoba memediasi calon terpilih versi KPU dan versi komandante,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved