Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mantap! Tahun 2024, Tingkat Kepatuhan Badan Usaha Terdaftar Program JKN di Surakarta Naik 62 Persen 

Tingkat kepatuhan Badan Usaha terdaftar Program JKN di Surakarta sudah terpantau baik. Sebab, ada kenaikan sebanyak 62 persen.

Istimewa
BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta dan dinas terkait, berkomitmen untuk meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di wilayah Cabang Surakarta. 

TRIBUNSOLO.COM - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta dan dinas terkait, berkomitmen untuk meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di wilayah Cabang Surakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program JKN, Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan, kriteria badan usaha yang menjadi peserta JKN, terbagi menjadi empat, yakni badan usaha besar, menengah, kecil, dan mikro.

Badan usaha yang tersebar di wilayah Cabang Surakarta dan telah menjadi peserta JKN sebanyak 4.660.

Dari total tersebut, terbagi menjadi 440 badan usaha besar, 1.016 badan usaha menengah, 1.862 badan usaha kecil, dan 1.342 badan usaha mikro.

“Dilihat dari jumlah badan usaha terdaftar Program JKN, Kota Surakarta menjadi kota paling tinggi dibandingkan kabupaten lain, dengan total peserta dari segmen PPU, yakni sebesar 129.860 jiwa. Sedangkan, total keseluruhan peserta PPU di Cabang Surakarta sebanyak 539.801 jiwa. Hal ini berdasarkan data per Februari 2024,” katanya.

Sementara itu, tingkat kepatuhan badan usaha tahun 2023, meningkat 62,83 persen dibandingkan tahun 2022.

Dari total 495 badan usaha yang telah dilakukan proses pemeriksaan kepatuhan, sebanyak 438 dinyatakan patuh akan kewajibannya dalam Program JKN, sedangkan sisanya masih proses tindak lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh penambahan peserta JKN sebanyak 13.570 jiwa dan potensi penambahan sebanyak 19.385 jiwa. Sementara itu, di tahun 2024, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah melakukan pengawasan pemeriksaan kepada 15 badan usaha, dengan potensi penambahan peserta sebanyak 1.706 jiwa. Potensi penambahan inilah yang menjadi target untuk BPJS Kesehatan, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan, dan dinas tenaga kerja lebih berupaya menekan peningkatan kepatuhan badan usaha,” ucapnya.

Secara ketentuan yang berlaku, salah satu kewenangan BPJS Kesehatan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya dalam Program JKN.

Kewajiban yang dimaksud adalah mendaftarkan seluruh pekerjanya dan pembayaran iuran JKN.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta, Abdul Muin, menjelaskan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, capaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Tetap Buka Selama Cuti Bersama Lebaran

Maka dari itu, target dan strategi bersama yang telah ditentukan, harapannya dapat menekan badan usaha untuk lebih aware dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya dan patuh dalam pembayaran iuran JKN, sehingga capaian segmen PPU di wilayah Cabang Surakarta dapat tercapai secara optimal.

Berdasarkan dengan peraturan presiden nomor 82 tahun 2008 tentang jaminan kesehatan, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam kepemilikan jaminan kesehatan, pekerja mempunyai hak untuk didaftarkan pemberi kerja ke dalam Program JKN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved