Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

5 Tuntutan PDIP Dalam Gugatan PTUN, Singgung Abuse of Power Jokowi, Hingga Tunda Keputusan KPU

Gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilayangkan tim hukum PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kedua dari kiri) saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Klaten, Rabu (31/1/2024). 

Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Hukum PDIP lainnya, Erna Ratnaningsih mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hukum lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Menurutnya, pada saat penetapan tersebut yaitu pada Oktober 2023, KPU masih menggunakan aturan lama meski sudah ada putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres dari MK.

Erna mengatakan KPU baru mengubah aturan tersebut pada 3 November 2023 atau setelah meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

"Artinya mekanisme atau proses penetapan capres-cawapres itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," ujarnya.

Erna pun berharap, lewat gugatan ini, maka praktek-praktek semacam ini tidak terjadi lagi saat Pilkada 2024 yang akan digelar pada November mendatang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved